NGAWI, BANGSAOLINE.com - Upaya praperadilan yang diajukan Hadi Suharto, tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah SMPN Mantingan, kandas.
Rabu (26/02), Pengadilan Negeri Ngawi menggelar sidang akhir dari gugatan pra peradilan Hadi Suharto kepada kapolres Ngawi dan penyidik Satreskrim Polres Ngawi.
Baca Juga: Bawa Kotak Hitam, Puluhan Mahasiswa Demo Kantor Dindikbud Ngawi, Tuntut Usut Kasus Korupsi Hibah
Agenda sidang yang sesuai rencana dimulai pukul 10.00 WIB sempat molor hingga pukul 11.00 WIB. Molornya acara sidang yang dipimpin oleh Hakim Erianto Siagiaan tersebut menunggu kuasa hukum dari penggugat yang belum nampak hadir hingga pukul 10.00 WIB.
Setelah semua yang berkaitan dengan sidang praperadilan tersebut hadir, agenda sidang terbuka tersebut dimulai. Hakim tunggal pun membacakan seluruh gugatan dari mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi hingga duplik yang dilakukan oleh kuasa hukum dari Polres Ngawi.
Dalam sidang itu, hakim tunggal memutuskan menolak gugatan dari penggugat. Sebab, menurut hakim tunggal yang memimpin sidang, penetapan tersangka oleh kepolisian telah melalui prosedur yang sesuai.
Baca Juga: Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?
"Dari kepolisian dalam menetapkan tersangka telah melalui prosedur termasuk dengan adanya laporan hingga memanggil sebanyak 30 saksi, termasuk saksi ahli serta kerugian yang muncul," jelas Kuasa Hukum Polres Ngawi AKBP Adang Oktory pada awak media.
Dengan gagalnya gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ngawi tersebut, maka proses penyidikan dan pengembangan tindak pidana korupsi pengadaan tanah SMPN Mantingan akan dilanjutkan.
Menurut Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat, tersangka selama dalam proses penyidikan berlaku tidak kooperatif terhadap penyidik Polres Ngawi. Hal tersebut dibuktikan pemanggilan terhadap Hadi Suharto sebanyak dua kali tidak hadir.
Baca Juga: Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal
"Kita telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali dan tersangka tidak hadir dalam pemanggilan," terangnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News