لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ لَقَدْ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
“Aku melihat rasul berjalan menuju tempat pembuangan umum milik kaum (WC Umum), kemudian beliau kencing dengan berdiri”. (Hr. Bukhari:2471). Pada laporan hadis lain “Rasul ke WC Umum di belakang dinding, ketika selesai kencing menunjukku, lalu aku membawakan air untuk rasul bersuci dan berwudhu”. (Hr. Bukhari:225)
Dari keterangan ini dapat difahami bahwa inti dari membuang air seni adalah mensucikannya setelah kencing dari najis, baik itu berdiri maupun jongkok. Dan memang kencing berdiri itu percikannya akan lebih banyak mengenai anggota badan dari pada jongkok. Dan peristiwa rasul yang di WC umum zaman dulu tentu tidak sebersih sekarang, maka berdiri akan lebih terjaga dari najis, yang penting setelahnya membasuh semua badan yang terkena percikan najis itu.
Kedua, ulama yang memberikan arti bahwa yang dilarang itu adalah kencing berdiri. Sebab dengan kencing berdiri itu dapat dipastikan najisnya akan banyak mengenai anggota badan terutama kaki. Alasan kedua adalah orang yang kencing dengan berdiri tidak dapat menjaga auratnya atau menutupinya kecuali pada tempat khusus seperti WC.
Pandangan ini juga diperkuat dengan hadis laporan Aisyah yang menyatakan :
قَالَتْ عَائِشَةُ مَنْ حَدَّثَكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقْهُ مَا بَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا مَا بَالَ مُنْذُ أُنْزِلَ عَلَيْهِ الْقُرْآن
“Siapa yang memberitahu kamu bahwa Rasul kencing berdiri, maka jangan dipercaya itu. Rasul itu tidak pernah kencing beridiri sejak Alquran diturunkan padanya”. (Hr. Ahmad:25596)
Maka, pandangan ini pun mendapatkan legitimasi hadis yang menyatakan bahwa rasul tidak pernah kencing berdiri.
Dari dua pandangan di atas dapat disimpulkan bahwa, pendapat yang mengatakan bahwa kencing itu yang terpenting adalah terbebas dari najis, maka barang siapa yang buang air seni harus bersuci darinya. Dengan berdiri atau jongkok itu adalah kondisional, yang terpenting adalah terhindar dari najis. Pandangan ini berorientasi pada hukum fiqih.
Dan pendapat yang mengatakan bahwa kencing itu tidak boleh dengan berdiri, karena pasti akan terkena najis dan juga tidak pernah dicontohkan rasul. Pandangan ini berorientasi pada akhlak atau cara yang baik.
Oleh sebab itu, Bapak dapat melakukan kencing dengan berdiri atau pun jongkok, yang terpenting adalah setelah kencing harus membersihkan semuanya dari najis. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




