SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Munculnya penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman beralkohol (mihol) lantaran memperbolehkan Hypermart dan Supermarket membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melunak. Padahal, Pemkot melalui Bagian Hukum paling getol menyuarakan agar pansus mihol mengizinkan Hypermart dan Supermarket menjual mihol golongan A, di bawah 5 persen.
Sekretaris Kota (Sekkota) Hendro Gunawan menyatakan, secara prinsip Pemkot Surabaya mendukung penuh keputusan pansus raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kalau memang banyak penolakan dari berbagai elemen, terutama masyarakat, maka Pemkot akan mengkaji kembali.
Baca Juga: Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal
“Kami mencoba koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov dengan menjembatani usulannya seperti apa, karena kalau ada penolakan kita akan kaji kembali bagusnya seperti apa,” ujarnya usai mengikuti paripurna di gedung DPRD Surabaya, Selasa (9/2).
Menurutnya, raperda mihol dirancang untuk mengendalikan bukan melarang peredaran minuman keras di Kota Pahlawan. Sehingga, hanya titik-titik tertentu yang boleh menjual, dan orang-orang yang mengkonsumi bisa diatur.
“Karena kalau tidak dikendalikan, berarti setiap orang bisa menjual, lah ini yang berbahaya, dampaknya tentunya oplosan atau minuman keras yang illegal pasti masuk,” terangnya.
Baca Juga: PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding
Hendro menegaskan, Pemkot Surabaya tidak ingin mihol beredar bebas tanpa da pengendalian dan pengawasan. Pemkot Surabaya mewacanakan, sistem pengawasannya berbasis identitas. Artinya, pembeli mihol harus menunjukkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sehingga, selanjutnya, pembelian mihol hanya diperbolehkan bagi orang-orang dewasa. “Sistem krosceknya tentunya bisa diawasi dengan real time online, berapa sebetulnya yang beredar, siapa yang menikamati, berapa jumlah yang beredar kita harus tahu,” urainya.
Terpisah, Ketua Golkar Surabaya M Alyas mengindikasikan penolakannya terhadap keputusan pansus raperda mihol. Sebab, pembatasan mihol berkolerasi erat dengan pembinaan moral generasi muda. “Dilarang aja masih bisa diakses, apabila tidak dilarang, maka peredaran mihol semakin tidak terkendali,” ujarnya.
Baca Juga: Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah
Menurutnya, melihat sosia-kultural Surabaya, peredaran minuman beralkohol harus dilarang secara terbatas. Secara substansi dilarang, tapi untuk hotel bintang tiga diperbolehkan menjual. “Ini belum final, kami masih mau bahas lagi keputusan Golkar seperti apa nantinya,” kata M. Alyas.
Seperti diketahui, pansus raperda mihol menyepakati hipermart dan supermarket boleh menjual mihol golongan A. Ketua Pansus Mihol Edi Rachmat menyatakan, kesepakatan hiermart dan supermarket boleh menjual mihol golongan A memiliki dasar pemikiran yang kuat. “Dasar kami adalah supaya raperda ini tidak stagnan,” jelasnya.
Politisi Partai Hanura ini menegaskan, jika tetap melarang maka raperda itu berpotensi ditolak oleh Pemprov Jatim. Berdasarkan permendagri nomor 80 tahun 2015, pemprov bisa melakukan koreksi terhadap reperda. “Reperda ini pengendalian bukan pelarangan,” tandasnya. (lan/dur)
Baca Juga: Perda Mihol DItolak, DPRD Surabaya akan Banding ke Mendagri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News