TUBAN, BANGSAONLINE.com - Razia Minuman Beralkohol (Mihol) dari petugas gabungan antara Polri, TNI dan Satpol PP di hiburan malam dan toko-toko mendapat perhatian khusus dari Ketua DPRD Tuban Mohammad Miyadi.
Politisi PKB itupun meminta agar petugas tak tebang pilih dalam melakukan patroli dan razia terkait peredaran mihol di toko maupun hiburan malam. Sebab, pihaknya menduga masih ada tempat hiburan lain yang menjual mihol tanpa mengantongi izin.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Sehingga, operasi perlu menyisir disemua toko atau tempat hiburan malam yang menjual mihol atau miras. Tempat hiburan malam yang lain juga perlu dilakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala. Siapa tau kayak di Glamour, Dunia Karaoke (DK) atau tempat hiburan yang lain masa berlaku ijinnya juga habis," ujar Miyadi, Jumat (30/9/2022).
Mantan aktivis Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu juga menegaskan agar petugas selalu melakukan razia di semua tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Tuban. Selanjutnya, ia berpesan supaya tidak sampai ada yang tertinggal agar memenuhi unsur keadilan.
"Ya, harus semua dilakukan razia, tanpa ada yang ditinggal. Harapannya, agar memenuhi unsur keadilan dan pastinya tetap beraturan sesuai aturan yang berlaku," imbaunya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah saat dikonfirmasi terkait patroli tersebut menjelaskan, petugas melakukan razia di toko yang berada di Jalan Raya Plumpang-Rengel. Dari hasil pemeriksaan tersebut nihil dan pihak toko bisa menunjukkan surat ijin penjualan mihol golongan A, B, dan C.
Sedangkan, razia di tempat hiburan malam yang dilakukan di OK Karaoke, petugas mendapatkan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin dari pihak berwenang.
"Yang kami dapatkan dari OK Karaoke di antaranya, 7 botol Happy Soju, 1 botol Chivas Regal, 1 botol Vibe, dan 1 botol Black Lable," terang mantan Kapolsek Bancar ini.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Ia menambahkan, untuk tempat hiburan malam yang lain tak dilalukan razia lantaran sudah ada perizinan menjual miras. Seperti, yang berada di tempat karaoke Glamour dan DK, sebelumnya pernah diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, pengelola sudah menunjukkan bahwa mihol yang dijual sudah ada izinnya.
"Kita sudah pernah razia dan ada perijinan menjual miras dikeduanya. Dan untuk Oke Karaoke itu baru dan tidak ada ijinnya," imbuhnya.
Pihaknya memastikan, bagi yang sengaja menyimpan, mengedarkan, mengecer dan atau menjual lagsung minuman beralkohol tradisional, minuman beralkohol campuaran atau oplosan dan baceman tanpa ada izin dari pihak berwenang. Sehingga, yang bersangkutan dikenakan Pasal 16 ayat 1 Huruf C Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 tahun 2016 tentang, pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Selanjutnya, pemilik karaoke tersebut akan dipanggil untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban menyita puluhan botol minuman beralkohol (mihol) tanpa izin atau ilegal. Puluhan botol minuman haram tersebut diamankan saat petugas melakukan razia toko dan tempat karaoke yang disinyalir menjual mihol.(gun/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News