SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Legislatif Surabaya mengaku belum resmimenerima penolakan Gubernur atas Perda Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) kota Surabaya. DPRD Surabaya menyatakan siap mengajukan banding kepada Menteri Dalam Negeri atas keputusan Gubernur Jawa Timur ini, bila sudah menerima surat resminya.
“Kami belum menerima surat resmi terkait penolakan Gubernur atas Perda Pelarangan Peredaran Mihol kota Surabaya. Kalau nanti sudah kita terima, mekanismenya akan kita kembalikan pada Pansus yang bersangkutan untuk tindakan selanjurtnya,” terang Wakil Ketua DPRD Surabaya H Darmawan SH, Senin (18/7).
Baca Juga: Urbaning for Center Studies Gelar Diskusi Bareng Anggota Dewan
Pada kesempatan ini, Aden—sapaan akrab Dramawan, mengaku sudah bertemu Ketua Pansus Perda Mihol, Rachmat yang memberikan sinyal akanmelakukan banding atas putusan Gubernur Jawa Timur yang menolak Perda ini.
“Dari Ketua Pansus sepertinya akan melakukan banding begitu resmi menerima penolakan Gubernur Jatim atas Perda Pelarangan Peredaran Mihol ini. Banding ini bisa dilakukan mengingat pelarangan mihol sendiri muncul dari usulan masyarakat yang harus diperjuangkan,” terang Aden.
Terkait munculnya protes sejumlah ormas atas penolakan Gubernur ini, Darmawan melihatnya sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang bisa mendukung perjuangan legislative untuk melakukan banding di tingkat Mendagri nantinya.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ning Ais: Prabowo Orang Paling Ikhlas untuk Rakyat Indonesia
“Kalau ada ormas yang sudah menyatakn tidak setuju atas putusan Gubernur ini, justru akan semakin mendukung perjuangan Pansus yang bakal melakukan upaya banding di tingkat menteri nantinya. Silahkan disalurkan resmi kepada kami,” tegas dia.
Pada kesempatan kemarin, Aden juga menegaskan tidak akan menggalang dukungan dari masyarakat, karena yakin masyarakat sendiri akan mendatangi legislative untuk memberikan dukungannya.
“Saya kira tidak perlu menggalang dukungan secara khusus dari masyarakat. Saya yakin semua elemen masyarakat bakal datang ke sini untuk menyatakan dukungan secara resmi atas banding Perda Mihol ini, sebab pelarangan ini juga berasal dari masyarakat,” terangnya.
Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin
Sementara mantan anggota Pansus Mihol, Ahmad Zakaria, dikonfirmasimenyatakanbelum mendapat berita resmi terkaitpenolakan Gubernur atas Perda Pelarangan peredaran Mihol kota Surabaya.
Fraksi PKS, lanjutmantan humas DPD PKS Surabaya ini, akansangat prihatin bila kabar penolakan tersebut benar dilakukanGubernur Soekarwo. Menurutnya Perda Pelarangan mihol dibuat demi menjaga dan melindungi masa depan generasi muda khususnya di Surabaya.
“Dan kalau benar dilakukan Gubernur (penolakan,red), kami PKS akan menggalang dukungan dari semua fraksi dan elemen masyarakat agar melawan keputusan Gubernur ini,” tegas pria yang tinggal di kawasan Semolowaru Elok ini.
Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto
Namun demikian secara pribadi, Achmad Zakaria mengaku tidak yakin Gubernur Soekarwo akan melakukan penolakan atas Perda Pelarangan Mihol ini. Menurutnya Pelarangan Mihol merupakan aspirasi warga Surabaya termasuk Nahdatul Ulama, Muhamadiyah dan FPI yang merupakan ormasbesar di Surabaya.
“Sayar yakin Gubernur tidak akan melakukan penolakan. Perda ini merupakan aspirasi masyarakat Surabaya. Mestinya akan sangat diperhatikan Gubernur,” terangnya. (lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News