Hearing yang digelar Komisi A DPRD Surabaya bersama warga dan PT. SAS.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com -Pro dan kontra antara warga sekitar dengan pengelola area The Nook di kawasan Perumahan Graha Famili, mulai menemukan titik terang setelah digelarnya hearing bersama Komisi A DPRD Surabaya pada Rabu (1/10/2025).
Hearing yang dipimpin Yona Bagus Widyatmoko selaku ketua komisi dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan warga, PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengelola The Nook, PT Intiland, Graha Famili, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum Pemkot Surabaya, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.
BACA JUGA:
- Anggota DPRD Surabaya Johari Mustawan Buka Puasa Bersama Jurnalis, Soroti Pemblokiran KTP dan KK
- Pemuda Katolik Jatim Kenang Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sebagai Sosok Rendah Hati
- Ketua Dewan Berpulang, Sekretariat DPRD Surabaya dan Kolega Berduka
- The Nook Wiyung Hadirkan Kafe dan Ruang Terbuka di Lahan Luas yang Bisa Dinikmati Warga
Dalam forum tersebut, sejumlah warga yang dipimpin Ketua RW 11, Hadi Wibisono, meminta kepastian terkait legalitas perizinan proyek The Nook. Salah satu pemilik kavling di blok T menyatakan dukungannya terhadap proyek tersebut, asalkan perizinan yang dimiliki sah dan sesuai aturan.
Menanggapi hal itu, Kabid Perizinan DPRKPP Surabaya, Oliver Reinhart, menyampaikan bahwa PT SAS telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Berdasarkan data dan dokumen hukum yang teregister pada DPRKPP, perizinan PT Sanggar Asri Sentosa telah terpenuhi,” ujarnya.
Oliver menjelaskan bahwa proses pengajuan izin dilakukan secara bertahap dan melalui kajian mendalam dalam jangka waktu yang tidak singkat.
Ahmad Rizal Saifuddin dari PT SAS turut menegaskan bahwa perizinan yang dikantongi sah secara hukum.






