SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ribut-ribut soal kabar penolakan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pelarangan Minuman Beralkohol (mihol) oleh Gubernur Jatim harus membuat masing-masing anggota mantan pansus tersebut mengambil sikap. Ada yang memilih bertahan pada kondisi awal, yakni menolak mihol beredar di Surabaya. Ada juga berbalik arah mendukung pengendalian dan pengawasan.
Mantan anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Surabaya, Binti Rachmah misalnya. Jika sebelumnya anggota Komisi B ini ngotot menyetujui tetap pada pelarangan, tiba-tiba berbalik arah mendukung pengendalian dan pengawasan mihol. Pernyataan ini, seolah mencederai masyarakat yang menginginkan Surabaya bebas dari minuman beralkohol.
Baca Juga: Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal
Bahkan sebelumnya, Binti sempat berseberangan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar, Pertiwi Ayu Krishna, yang sejak awal lebih pas jika perda mihol lebih pada pengendalian dan pengawasan.
"Fraksi Golkar tetap menginginkan perda itu. Jadi ketika ditolak maka kembali ke judul draf yang lama yakni pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan," kata Binti Rachmah, belum lama ini.
Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar Perda Pelarangan Minuman Beralkohol yang dikabarkan ditolak Gubernur itu diajukan kembali. Salah satu mekanismenya yakni dengan mengganti judulnya menjadi Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Menurut dia, sikap Fraksi Golkar ini sudah mendapat persetujuan dari Ketua DPD II Golkar Surabaya Blegur Prijanggono.
Baca Juga: PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, Pertiwi Ayu Krishna saat dikonfirmasi membantah jika fraksinya berbalik arah. Sejak awal, Ayu mengaku mendukung pada pengendalian minimal beralkohol, bukan pelarangan.
“Pada dasarnya saya sebagai Ketua FPG, meminta ke Ibu Wali Kota untuk sesegera mungkin memasukan ulang Perda Mihol yang di tolak Gubernur tersebut ke DPRD lagi. Agar Surabaya tetap mempuyai perda yang mana judul di kembalikan ke semula, yakni Pengendalian Peredaran Minuman Berakohol. Tentunya judul perda tersebut setelah dikembalikan semula dan mengenai isinya tetap melarang penjualan di warung-warung dan minimarket. Mengingat Kota Surabaya harus memiliki Perda Mihol, jangan sampai tidak punya. Kalau saya tetap pada pendirian,” tandasnya Ayu.
Terpisah, kabar ditolaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelarangan Minuman Beralkohol oleh Gubernur Jatim, ditanggapi oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Edi Rahmat. Menurut Edi Rahmat, hingga saat ini pansus belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Apalagi mekanisme menolak atau menerima juga belum diatur dalam konsideran.
Baca Juga: Perda Mihol DItolak, DPRD Surabaya akan Banding ke Mendagri
"Jangan berandai-andai dulu. Kita tunggu dulu putusan yang jelas," tegas Edi Rahmat, Kamis (21/7).
Politisi dari Partai Hanura ini mengaku telah mengkonfirmasi langsung ke Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati saat rapat paripurna tentang kabar penolakan tersebut.
"Saya sudah tanya langsung ke bagian hukum saat rapat Paripurna. Katanya belum ditarik secara resmi," ungkap Edi.
Baca Juga: Mendagri Cabut Perda Larangan Miras, Tjahjo: Itu Fitnah
Dalam kesempatan itu, Edi Rahmat meminta agar rencana Surabaya memberlakukan pelarangan minuman beralkohol tidak dipersoalkan. Jika daerah lain bisa, tentu Surabaya juga dapat memberlakukannya.
"Kalau menolak konsideran hukum di atasnya harus jelas. Bukan menolak kemudian dibicarakan lagi . Daerah lain bisa, kenapa Surabaya tidak bisa pelarangan total minuman beralkohol, " pungkas Edi. (lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News