SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengusiran rombongan PCNU Kota Surabaya oleh petugas Pamdal DPRD Kota Surabaya saat hendak mengikuti jalannya rapat paripurna tentang pembahasan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minumal Beralkohol (Mihol) di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (18/4) menuai kritik keras dari berbagai kalangan.
Bahkan DPD Partai Gerindra Jatim secara khusus meminta kepada Aden Darmawan selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya selaku pimpinan rapat paripurna maupun atas nama Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya untuk meminta maaf. Permintaan maaf itu khususnya kepada Ketua PCNU Kota Surabaya terkait perlakuan yang kurang sopan saat menghadiri rapat paripurna kemarin.
Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin
"Saya minta Aden Darmawan atas nama pribadi maupun Wakil Ketua DPRD Surabaya untuk meminta maaf kepada Ketua PCNU Surabaya, dan ke depan saya harapkan untuk selalu berkoordinasi dan satu garis dengan Nahdlatul Ulama dalam proses politik pengambilan keputusan-keputusan penting yang menyangkut pesoalan moralitas, budaya, lebih-lebih terhadap persoalan yang berkaitan dengan agama," terang Anwar Sadad sekretaris DPD Partai Gerindra Jatim, Selasa (19/4).
Menurut Sadad, kejadian itu juga mengindikasikan bahwa DPRD Kota Surabaya tidak 'care' terhadap persoalan peredaran Mihol. Padahal seharusnya mereka berterima kasih lembaga seperti PCNU turut memberikan kontribusi pemikiran dan gagasan. Sebab persoalan Mihol memiliki pengaruh yang kompleks terhadap seluruh sisi kehidupan masyarakat Kota Surabaya, sehingga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembahasannya.
"Karena itu saya minta kepada seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya untuk all out berada di belakang PCNU Surabaya dan ormas sosial keagamaan lainnya. Fraksi Partai Gerindra harus menjadi benteng pertahanan upaya pengerusakan nilai-nilai agama, budaya, adat-istiadat di tengah-tengah masyarakat," pinta politisi asal Pasuruan ini.
Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto
Ia menyesalkan adanya pihak-pihak yang berasumsi Perda Mihol Kota Surabaya bakal ditolak Gubernur Jatim lantaran tidak sesuai dengan judul dan materi Raperda sehingga perlu ditunda pengesahannya. Padahal arus besar fraksi-fraksi di DPRD Kota Surabaya maupun elemen masyarakat berharap Raperda tersebut segera disahkan.
"Justru perpanjangan masa kerja Pansus itu menunjukkan bahwa DPRD Kota Surabaya hendak menentang arus besar di masyarakat Kota Surabaya yang menginginkan generasi muda pada khususnya dan masyarakat pada umumnya lebih terjaga moralnya dan terhindar dari pengaruh Mihol," dalih Anwar Sadad.
Terpisah, Ketua PW GP Ansor Jatim, Rudi Tri Wahid juga sangat menyayangkan pengusiran rombongan PCNU Kota Surabaya untuk mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang bersifat terbuka. Terlebih sebelumnya PCNU juga sempat dimintai pendapat dan masukan untuk pembahasan Raperda Mihol tersebut.
Baca Juga: Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal
"Kalau sesuai prosedur dan paripurna bersifat terbuka untuk umum, harusnya rombongan PCNU Kota Surabaya tidak perlu diusir. Bahkan harusnya dihormati karena lembaga para kiai itu ingin mengawal kebijakan Pemkot dan DPRD Kota Surabaya benar-benar sesuai aspirasi mayoritas warga Surabaya," pungkas Rudi Tri Wahid. (mdr/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News