MALANG, BANGSAONLINE.com - Walaupun Bupati dan wakil bupati terpilih belum dilantik, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Jum’at (12/2) siang tadi sudah mengadakan sidang paripurna pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama Penjabat Bupati dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pembahasan tersebut dibagi menjadi dua, yakni raperda inisiatif DPRD dan raperda inisiatif eksekutif. Raperda inisiatif DPRD yang pertama tentang Lembaga Bantuan Hukum, dan kedua tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: DPRD Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RPI dan Jawaban Bupati atas Pertanggungjawaban APBD
Sementara Raperda usulan dari eksekutif adalah raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Wilayah yang difokuskan kepada Pengembangan Lingkar Kota Malang pada Kecamatan Pakis dan Raperda Rencana Detail Tata Ruang untuk Kecamatan Pakisaji.
Achmad Andi, dari Fraksi Golkar selaku ketua Badan Legislasi mengaharapkan pembahasan empat raperda ini tidak terlalu lama. “Karena semua raperda yang diajukan, sama-sama sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Malang dalam rangka pengembangan wilayah, khusunya kecamatan Pakis dan Pakisaji,” jelasnya.
“Sidang paripurna saat ini hanya pembahasan saja, sedang untuk pengesahannya nanti setelah Bupati dan Wakil Bupati terpiih dilantik pada tanggal 17 Februari akan kita agendakan lagi,” pungkasnya. (thu/rev)
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Bahas 2 Hal ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News