Kemudian almarhum Askandar yang memiliki ahli waris Agus Sunaryo pada tahun 1957 telah menjual tanah seluas 40 ru atau 640 meter2 pada pemerintah desa.
Selanjutnya almarhum Kadiran yang memiliki ahli waris Muhroji, Musani, Siti Makonah, dan Mutinah telah menjual tanahnya seluas 30 ru atau 420 meter2 pada tahun 1976 pada pemerintah desa.
Di sisi lain, para ahli waris tersebut juga memiliki bukti serta saksi atas lahan yang kini disengketakan itu. Perdebatan sengit pun akhirnya terjadi antar kedua belah pihak.
Selanjutnya Muspika setempat berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan membantu mencari bukti akurat.
BACA JUGA:Proses Ganti Untung Bendungan Bagong, Kejari Trenggalek: Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi
TAGS:sengketa trenggalek








