TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek berhasil mengamankan dua orang provokator yang menyuarakan gerakan pematokan tanah milik Pemkab di kawasan Kampung Baru, Desa Tasik Madu, kecamatan Watulimo, kabupaten Trenggalek, Minggu siang (23/7) kemarin.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/7), Ulang Setyadi Kepala Satpol PP Trenggalek menceritakan kronologi penangkapan terhadap dua orang provokator tersebut.
Baca Juga: Komisi I DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Warga Desa Watulimo Soal Kasus Tanah Desa
"Penangkapan dua orang provokator ini lantaran sebelumnya jajaran satpol PP kecamatan Watulimo mendapatkan informasi dari Polsek setempat, bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli sekitar pukul 11.00 siang akan terjadi gerakan pematokan tanah oleh warga Kampung Baru, Desa Tasik Madu, Kecamatan Watulimo kabupaten Trenggalek," ungkapnya.
Mendapati laporan tersebut Ulang Setyadi bersama sepuluh orang anggotanya langsung meluncur ke lokasi. Saat tiba di lokasi, tepatnya di sebelah selatan Rusunawa, Ulang Setyadi beserta jajaran Polsek Watulimo langsung mengamankan dua orang provokator, yakni Wiji dan Dito.
Selain mengamankan dua orang provokator, jajaran Satpol PP juga mengamankan satu karung berkas yang berisi tentang data warga Kampung Baru dari tangan pelaku. Mereka berdua selanjutnya digiring ke Polsek Watulimo dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Trenggalek.
Baca Juga: Proses Ganti Untung Bendungan Bagong, Kejari Trenggalek: Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi
Penangkapan dua provokator ini, menurut Ulang Setyadi, karena mereka ditengarai telah menghasut warga Kampung Baru agar tidak menempati Rusunawa (Rumah Susun Sewa Sederhana) yang telah disediakan oleh pemkab. Selain itu, dua orang provokator ini juga memprovokasi warga, dengan mengatakan bahwa tanah yang kini ditempati oleh warga Kampung Baru bisa disertifikatkan.
"Padahal tanah yang ditempati tersebut merupakan tanah milik pemerintah kabupaten Trenggalek," cetus Ulang.
Masih menurut Ulang, warga yang menempati kawasan Kampung Baru rata-rata penduduk musiman atau penduduk yang berasal dari luar kabupaten Trenggalek yang berprofesi sebagai nelayan. Kawasan Kampung Baru sendiri hanya dijadikan tempat persinggahan, selama mereka mengarungi lautan kawasan pantai Prigi dan sekitarnya.
Baca Juga: Warga Kelutan Tolak Pengadaan Tanah Makam oleh Yayasan Rodhlotul Jannah
"Namun, selama mereka singgah, mereka sengaja membangun rumah hunian, ada yang bentuknya permanen, adapula yang semi permanen, namun mereka tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)," pungkas Ulang. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News