Komisi I DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Warga Desa Watulimo Soal Kasus Tanah Desa

Komisi I DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Warga Desa Watulimo Soal Kasus Tanah Desa FPD saat datang ke Gedung DPRD Trenggalek. (foto: HERMAN/BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Puluhan orang dari Desa Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek yang menamakan dirinya Forum Peduli Desa (FPD) mendatangi Gedung DPRD Trenggalek untuk menyuarakan terkait kasus tanah milik desa yang dikuasai secara pribadi oleh seseorang, Senin (18/1/2021).

Kedatangan para FPD ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Taher Hamid beserta anggota dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di Ruang Aula Gedung DPRD Trenggalek.

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda

Meski telah menggelar rapat dengar pendapat kurang lebih dua jam di aula tersebut, Sunaryo, Ketua FPD mengaku kecewa dengan pembahasan tersebut karena tidak menghasilkan keputusan apa pun.

"Hasil rapat ini belum sesuai dengan yang kita harapkan. Bahwasanya ada penekanan terhadap pemerintah daerah dari DPRD kita untuk secepatnya membahas masalah yang ada di Desa Watulimo. Permasalahan tanah kas desa yang diserobot oleh seseorang," keluhnya.

Menurut Sunaryo, ke depan pihaknya akan menunggu atas janji yang telah disampaikan oleh wakil rakyat di ruang rapat tadi, sehingga FPD akan mendapatkan kejelasan atas status tanah tersebut.

Baca Juga: DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan

Sunaryo mengaku enggan membawa kasus ini ke tingkat pengadilan lantaran tidak memiliki biaya. Selain itu, dirinya merasa kesal terhadap sikap pemerintah desa yang terkesan apatis terhadap kasus ini. Meski telah dilakukan pertemuan tiga kali di tingkat pemdes, namun tidak menghasilkan apa pun.

"Harusnya yang bertanggung untuk mengajukan ke persidangan (pengadilan negeri) ya pemerintah desa," sesalnya.

Masih kata Sunaryo, ketika masyarakat desa sudah memiliki kepedulian yang tinggi terhadap aset desa yang hilang, semestinya pemerintahan desa tidak tinggal diam. Pemerintah desa harusnya memberikan apresiasi.

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar

"Bahkan kita itu, mohon maaf, justru yang sebaliknya kita dapat dari pemerintah desa, pengucilan-pengucilan terhadap kami-kami yang berjuang ini," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Bidang Pemerintahan Moh. Husni Taher Hamid dalam keterangannya menyampaikan bahwa tanah kas desa yang kini digugat oleh warga itu, saat ini telah dikuasai oleh seseorang dan telah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik).

"Menurut warga Watulimo tadi, tanah itu harus dikembalikan, tetapi sekarang itu (tanah) sudah menjadi sertifikat hak milik," kata Husni usai memimpin rapat dengar pendapat di Aula Gedung DPRD Trenggalek.

Baca Juga: Hearing Jalan Rusak Plumpit-Dongko, Wakil Ketua DPRD Pastikan Perbaikan Jalan Bulan Februari 2025

Oleh karena itu, kata Husni, Komisi 1 DPRD Trenggalek menyerahkan persoalan tersebut pada pemerintah daerah di bawah koordinasi Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa). Harapannya agar Dinas PMD bisa mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif menuntaskan persoalan tersebut.

Husni menilai, dalam menyikapi kasus tersebut, pemerintah desa terkesan bersikap pasif. Pemerintah desa harusnya lebih bersikap aktif jika tanah tersebut masih merupakan aset pemerintah desa.

"Karena desa pasif, warga yang menuntut. Permasalahannya di situ saja," ungkap Husni. (man/zar)

Baca Juga: Populasi Sapi Nggalekan Hampir Punah, Komisi II Janji Perjuangkan Anggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO