TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga kelurahan Kelutan menyatakan sikap menolak rencana pengadaan makam oleh yayasan Rodhlotul Jannah yang lokasinya berada di Dukuh Kemiri RT/RW 14/05 Kelurahan Kelutan kecamatan/kabupaten Trenggalek.
Pernyataan ini disampaikan oleh warga Kelutan dengan mendatangi kantor kelurahan Kelutan, sekaligus meminta konfirmasi dan klarifikasi pada kepala kelurahan Kelutan, Pamuji Rokhmad.
Baca Juga: Komisi I DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Warga Desa Watulimo Soal Kasus Tanah Desa
Syaifulloh Islam atau biasa dipanggil Gus Ipung, tokoh masyarakat setempat menyatakan menolak rencana pengadaan makam oleh yayasan Rodhlotul Jannah. "Saya selaku tokoh masyarakat di kelurahan Kelutan ini menolak rencana pengadaan makam oleh yayasan Rodhlotul Jannah," ungkapnya ketika dikonfirmasi usai acara pertemuan dengan kepala kelurahan Kelutan, BKTM, Babinsa dan Kasi Pemerintahan kecamatan Trenggalek di aula kelurahan Kelutan, Senin (19/3).
Alasan penolakan warga ini, menurut Gus Ipung, karena dalam klausul pengajuan tanah makam oleh yayasan tersebut tidak mengizinkan warga setempat untuk dimakamkan di lokasi makam tersebut. Mereka yang boleh dimakamkan hanyalah kelompok atau orang-orang yang namanya tercantum dalam yayasan Rodhlotul Jannah.
"Akibat dari klausul inilah akhirnya warga mendatangi kantor kelurahan untuk menyampaikan pernyataan sikap menolak rencana pengadaan makam itu. Mestinya jika itu makam Islam ya sudah siapapun orang Islam mestinya boleh dimakamkan di tempat itu," kata Gus Ipung.
Baca Juga: Proses Ganti Untung Bendungan Bagong, Kejari Trenggalek: Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi
"Di kelurahan Kelutan ini sudah ada dua makam yang cukup luas. Jadi tidak perlu ada makam lagi dan saya pikir dua makam yang ada ini masih bisa digunakan untuk jangka waktu yang lama," tambahnya.
Menanggapi tuntutan ini, Kepala kelurahan Kelutan Pamuji Rokhmad berjanji akan menyampaikan dan meneruskan aspirasi warganya pada tingkat yang lebih tinggi, dalam hal ini Bupati Trenggalek.
Menurut Pamuji, pengajuan permohonan izin pengadaan tanah makam oleh yayasan Rodhlotul Jannah sekitar bulan Februari. Saat itu, kata Pamuji, seseorang dari yayasan tersebut datang untuk meminta izin pengadaan tanah makam di Dukuh Kemiri kelurahan Kelutan. Karena pihak kelurahan tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin tersebut, maka pihak kelurahan menyarankan untuk meminta izin pada Dinas PKPLH. Ternyata Dinas PKPLH juga tidak memiliki wewenang soal itu.
Baca Juga: Dua Provokator Gerakan Perampasan Tanah di Tasikmadu Ngaku Pecatan TNI
Kendati demikian Pamuji berjanji akan meneruskan aspirasi warganya hingga ke bupati Trenggalek. (man/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News