Warga dan Pemdes Kedunglurah Trenggalek Terlibat Sengketa Lahan, Kedua Pihak Saling Klaim

Warga dan Pemdes Kedunglurah Trenggalek Terlibat Sengketa Lahan, Kedua Pihak Saling Klaim

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa lahan seluas kurang lebih 2240 meter persegi di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan semakin panas. Pasalnya masing-masing pihak saling mengklaim memiliki lahan tersebut.

Seperti diketahui, kasus sengketa lahan terjadi antara warga setempat melawan pemerintah Desa Kedunglurah. Warga yang dimaksud yakni Agus Sunaryo, Maryatin, Muhroji, Musani, Siti Makonah, dan Mutinah.

Baca Juga: Komisi I DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Warga Desa Watulimo Soal Kasus Tanah Desa

Istajib, Kepala Desa Kedunglurah dalam pertemuan dengan warga beberapa hari yang lalu di Balai Desa mengatakan, berdasarkan pethok C yang ada di arsip pemerintah desa menyebutkan bahwa lahan yang disengketakan sudah dijual pemiliknya pada pemerintah desa.

Menurut Istajib pemilik yang dimaksud adalah orang tua ahli waris yang saat ini melakukan gugatan atas lahan tersebut. Istajib selanjutnya menjabarkan sesuai data yang ada pada pemerintah desa menyebutkan bahwa almarhum Mulyono yang selanjutnya memiliki ahli waris Maryatin pada 1953 telah menjual tanahnya seluas 90 ru atau 1260 meter persegi pada pemerintah desa

Kemudian almarhum Askandar yang memiliki ahli waris Agus Sunaryo pada tahun 1957 telah menjual tanah seluas 40 ru atau 640 meter2 pada pemerintah desa.

Baca Juga: Proses Ganti Untung Bendungan Bagong, Kejari Trenggalek: Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi

Selanjutnya almarhum Kadiran yang memiliki ahli waris Muhroji, Musani, Siti Makonah, dan Mutinah telah menjual tanahnya seluas 30 ru atau 420 meter2 pada tahun 1976 pada pemerintah desa.

Di sisi lain, para ahli waris tersebut juga memiliki bukti serta saksi atas lahan yang kini disengketakan itu. Perdebatan sengit pun akhirnya terjadi antar kedua belah pihak.

Selanjutnya Muspika setempat berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan membantu mencari bukti akurat.

Baca Juga: Warga Kelutan Tolak Pengadaan Tanah Makam oleh Yayasan Rodhlotul Jannah

Seperti diketahui, kasus ini mencuat karena lahan yang semula berupa tanah lapang, hendak dijadikan pertokoan oleh pemerintah desa.

Sebelumnya, dalam mediasi ahli waris dan pihak pemerintah desa yang dihadiri Muspika Pogalan, tidak membuahkan hasil.

Camat Pogalan, Puguh Supardjianto yang menjadi pimpinan mediasi dengan didampingi aparat kepolisian dan TNI mengatakan, status tanah tersebut setelah dilihat di buku Pethok C memang sudah dijual ke Pemerintah Desa Kedunglurah untuk dibuat lapangan.

Baca Juga: Dua Provokator Gerakan Perampasan Tanah di Tasikmadu Ngaku Pecatan TNI

''Akan tetapi demi penyelesaian permasalahan ini secara obyektif mari kita telusuri bersama untuk meluruskan semuanya agar sengketa tanah yang selama ini selalu di pertanyakan oleh ahli waris masing-masing bisa tuntas,'' kata Puguh.

Untuk itulah, pihaknya akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Unsur Muspika Pogalan dan perangkat Desa Kedunglurah akan mencari bukti-bukti akurat agar kedua pihak tidak lagi saling mengaku mempunyai hak kepemilikanya. (man/hwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO