Warga dan Pemdes Kedunglurah Trenggalek Terlibat Sengketa Lahan, Kedua Pihak Saling Klaim

Warga dan Pemdes Kedunglurah Trenggalek Terlibat Sengketa Lahan, Kedua Pihak Saling Klaim

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa lahan seluas kurang lebih 2240 meter persegi di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan semakin panas. Pasalnya masing-masing pihak saling mengklaim memiliki lahan tersebut.

Seperti diketahui, kasus sengketa lahan terjadi antara warga setempat melawan pemerintah Desa Kedunglurah. Warga yang dimaksud yakni Agus Sunaryo, Maryatin, Muhroji, Musani, Siti Makonah, dan Mutinah.

Istajib, Kepala Desa Kedunglurah dalam pertemuan dengan warga beberapa hari yang lalu di Balai Desa mengatakan, berdasarkan pethok C yang ada di arsip pemerintah desa menyebutkan bahwa lahan yang disengketakan sudah dijual pemiliknya pada pemerintah desa.

Menurut Istajib pemilik yang dimaksud adalah orang tua ahli waris yang saat ini melakukan gugatan atas lahan tersebut. Istajib selanjutnya menjabarkan sesuai data yang ada pada pemerintah desa menyebutkan bahwa almarhum Mulyono yang selanjutnya memiliki ahli waris Maryatin pada 1953 telah menjual tanahnya seluas 90 ru atau 1260 meter persegi pada pemerintah desa

Kemudian almarhum Askandar yang memiliki ahli waris Agus Sunaryo pada tahun 1957 telah menjual tanah seluas 40 ru atau 640 meter2 pada pemerintah desa.

Selanjutnya almarhum Kadiran yang memiliki ahli waris Muhroji, Musani, Siti Makonah, dan Mutinah telah menjual tanahnya seluas 30 ru atau 420 meter2 pada tahun 1976 pada pemerintah desa.

Di sisi lain, para ahli waris tersebut juga memiliki bukti serta saksi atas lahan yang kini disengketakan itu. Perdebatan sengit pun akhirnya terjadi antar kedua belah pihak.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO