Dewan dan Disdik Trenggalek Pastikan Pelaku Penyegelan SDN 5 Dongko Bukan Ahli Waris

Dewan dan Disdik Trenggalek Pastikan Pelaku Penyegelan SDN 5 Dongko Bukan Ahli Waris SDN 5 Dongko, kecamatan Dongko, kabupaten Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pelaku penyegelan SDN 5 Dongko, Kecamatan Dongko Kabupaten, Trenggalek ternyata bukanlah ahli waris atas tanah yang kini digunakan sebagai gedung sekolah. Pernyataan ini disampaikan oleh Sukarudin, Ketua Komisi IV bidang pendidikan DPRD kabupaten Trenggalek.

"Pelaku penyegelan SDN 5 Dongko bukanlah ahli waris. Justru 2 ahli warisnya yang kebetulan menjadi guru di sekolahan tersebut tidak melakukan tindakan apapun atau minta ganti rugi," ungkap Sukarudin ketika dikonfirmasi di gedung DPRD Trenggalek, Rabu (12/4).

Diceritakan oleh Sukarudin, peristiwa penyegelan SDN 5 Dongko ini terjadi pada hari senin yang lalu. Penyegelan itu dilakukan seseorang yang diduga meminta ganti rugi pada pemerintah daerah kabupaten Trenggalek. Pelaku mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk sekolahan itu merupakan tanah warisan dari moyangnya. Pelaku menjalankan aksi penyegelan sebelum para siswa dan guru datang ke sekolah tersebut.

"Begitu mengetahui sekolah mereka disegel oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris, para siswa selanjutnya ditempatkan di rumah penduduk oleh guru mereka dan tetap mendapatkan proses belajar mengajar," terang Sukarudin.

"Selang satu jam pasca penyegelan, jajaran Polsek Dongko mendatangi lokasi dan langsung membuka penyegelan di SDN 5 Dongko," imbuhnya.

Hal ini diperkuan pernyataan Koesprigianto, Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO