SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum DPP Perempuan Indonesia Raya (PIRA), Dr. dr. Sumarjati Arjoso meminta kepada DPD PIRA Jatim yang baru dilantik supaya ikut menyoroti masalah pernikahan usia dini dan pekerja anak yang kian marak terjadi di Jawa Timur.
Berdasarkan data BKKBN tahun 2015, kata Sumariati,jumlah perempuan dibawah usia 16 tahun yang menikah atau hamil di Jawa Timur tercatat sebanyak hampir 5000 orang. Khusus Kota Surabaya jumlahnya mencapai sekitar 1.600 orang.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
"Ini angka yang cukup miris, sebab perkawinan usia dini itu rentan saat proses kehamilan dan melahirkan, serta perceraian dalam rumah tangga," ungkap Kepala BKKBN RI era tahun 1980 an di sela-sela pelantikan pengurus DPD PIRA Jatim di Kantor DPD Partai Gerindra Jatim, Minggu (14/2).
Menurut Sumarjati, Undang-Undang No.1 tahun 1974 sebenarnya telah mengamanatkan, perempuan boleh menikah jika usianya sudah 16 tahun. Namun fakta di lapangan masih banyak dijumpai perempuan belum cukup umur dinikahkan karena faktor tradisi, ekonomi maupun kecelakaan hamil di luar nikah.
"Perempuan di bawah umur bisa dinikahkan itu karena ada surat dispensasi pernikahan di bawah umur dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil atas permintaan pihak keluarga mempelai perempuan," beber istri mantan politisi senior PDIP, Amin Arjoso tersebut.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Untuk meminimalisir pernikahan di bawah umur, pihaknya bersama organisasi peduli perempuan juga telah mengajukan kepada pemerintah untuk merevisi UU Perkawinan. "Dalam draf Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang perkawinan, kami usulkan supaya batas minimal usia perempuan boleh menikah dinaikkan menjadi 18 tahun," jelas Sumarjati.
Pertimbangan usia 18 tahun itu, lanjut anggota DPR RI periode 2009-2014 ini karena disesuaikan dengan usia wajib belajar (wajar) 12 tahun atau paska lulus SMA/SMK/MA dan usia matang perempuan untuk mulai proses reproduksi (hamil). "Kami juga mengusulkan adanya sanksi tegas bagi yang melanggar,"imbuh pakar ilmu reproduksi manusia ini.
Sementara itu, ketua DPD PIRA Jatim, Yayuk Padmi Rahayu menambahkan bahwa pembentukan organisasi sayap Partai Gerindra ini bertujuan untuk memberi peluang perempuan berkiprah di dunia politik, sekaligus untuk memenuhi kuota partisipasi perempuan dalam Pileg 2019 mendatang.
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial
"Partai Gerindra tak ingin caleg perempuan yang diusung asal-asalan. Namun mereka itu benar-benar memiliki kapasitas dan pengalaman di organisasi politik maupun ormas," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News