BOJONEGORO (bangsainline) - Imbauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terkait pengembalian cash back dana bimbingan teknis (Bimtek) fiktif Tahun 2012 oleh 49 anggota DPRD Bojonegoro periode 2009-2014 mendapat respon positif. Hingga kemarin (4/5), sebanyak 16 wakil rakyat itu sudah mengembalikan uang haram dengan jumlah bervariasi.
Total uang pengembalian yang diterima lembaga adyaksa sebesar Rp 278.570.000. Uang sebesar itu diterima dari 16 anggota dewan. Sementara itu masih ada 33 anggota dewan lainnya belum mengembalikan cash back.
"Kita harapkan semua ikut mengembalikan, karena itu uang negara," ungkap Juru Bicara Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul.
Nusirwan menambahkan, pengembalian cash back oleh anggota dewan memang harus dilakukan. Namun, soal kepastian hukumnya akan dikembangkan lebih lanjut. Apabila terbukti kasus ini merugikan negara, maka keberadaan 49 anggota dewan bisa dijerat.
Terkait dugaan korupsi Bimtek yang terjadi pada tahun 2012 lalu itu, diduga fiktif. Sebab penyelenggarannya adalah LSM yang notabene dilarang oleh Kementrian Dalam Negeri. Ditambah keterangan saksi perguruan tinggi menyatakan kegiatan itu fiktif, kecuali dengan UNS Solo.
Selain telah menetapkan Abdul Wakhid sebagai tersangka, penyidik kejaksaan juga akan menelusuri cash back atau pengembalian uang Bimtek. Sekedar diketahui, kasus dana bimtek dan sosialisasi undang-undang sudah menjerat seorang tersangka. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpukan mengerucut kepada Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Abdul Wakhid. Namun tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lain.
Hasil penelusuran wartawan koran ini kepada beberapa anggota dewan menyebutkan, tiap anggota memberikan kontribusi ke pihak ketiga Rp5 juta. Namun, kondisi di lapangan hanya antara Rp2,5 juta.
Sehingga Universitas ditengarai hanya mendapat Rp8 juta, biaya hotel dan lain-lain sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Sisanya cash back untuk anggota dan pihak lainnya. Berarti masih ada 33 lagi anggota dewan belum mengembalikan cash back.
Inilah Daftar 16 anggota DPRD Bojonegoro yang mengembalikan cash back :
1.Suyuti (wakil ketua) Rp97,5 juta
2.Sukur ( wakil ketua) Rp70 juta
3.Lasuri (anggota) Rp13,5 juta
4.Sugeng Hari Anggoro (anggota) Rp13,5 juta
5.Agus Suprayitno (anggota) Rp13,5juta
6.Sri Andani (anggota) Rp10 juta
7.Nafiq Sahal (anggota) Rp13,5 juta
8.Meyke Lelyanasari (anggota) Rp13,5 juta
9.Suwanto (anggota) Rp13,5 juta
10. Bambang Sutriyono (anggota) Rp13,5 juta
11. Abadi Manshur (anggota) Rp13,5 juta
12. Anis Mustofa (anggota) Rp13,5 juta
13. Ali Mahmudi(anggota) Rp13,5 juta
14. Aminoto (anggota) Rp13,5 juta
15. Zaenuri (anggota) Rp13,5 juta
16. Helly Suhardjono Rp9 juta.