SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang pelaksanaan Muktamar Islah di PPP yang sedianya dilaksanakan pada April tahun ini ternyata tak membuat kondisi internal PPP kondusif. Sebaliknya, justru semakin memanas karena adanya aksi gugatan.
Kali ini, DPW PPP Jawa Timur pro Romahurmuziy mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kepengurusan DPW PPP Jatim kubu Djan Farid karena mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.
Baca Juga: Warga Jetis Ucapkan Janji Setia untuk Menangkan Pasangan Mubarok
Kuasa hukum DPW PPP Jatim pro Muktamar Surabaya, M. Muflih yang didampingi Ketua DPW PPP Jatim, H Musyaffa' Noer menyatakan bahwa gugatan ini diajukan atas nama sejumlah pihak yang berani mengatasnamakan pengurus sah DPW PPP Jatim dan mereka yang ikut hadir dalam Muktamar Jakarta.
Diantara, orang-orang yang Tergugat adalah Masykur Hasjim yang telah mengaku sebagai ketua DPW PPP Jatim pro Muktamar Jakarta, Muhammad Mahfud sebagai Sekertaris DPW PPP Jatim dan sejumlah nama lain yang duduk dalam struktur DPW PPP Jatim kubu Djan Farid.
"Gugatan itu diajukan sejak 4 Januari 2016 karena saat itu keabsahan dari Menkumham atas kepengurusan hasil Muktamar Surabaya masih berlaku, walaupun pada Februari sudah dicabut, tapi pencabutan itu tidak mempengaruhi gugatan karena gugatan diajukan saat SK Menkumham masih berlaku dan itu menjadi salah satu bukti legalnya struktur DPW PPP Jatim dibawah kepemimpinan Musyaffa' Noer, selain itu juga ada berbagai bukti dan saksi yang menguatkan," tandas Muflih, Senin (16/2).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Ia optimis, kubu Penggugat akan memenangkan perkara ini, karena berbagai bukti keabsahan struktur DPW PPP Jatim dibawah kepemimpinan Musyaffa' Noer adalah legal. Sebaliknya, kubu Tergugat justru tidak memiliki keabsahan struktur karena hanya klaim saja. "Kami optimis gugatan perdata ini akan kami menangkan," tegas Muslih.
Sementara itu Musyaffa' Noer selaku Ketua DPW PPP Jatim pro Romahurmuziy, mengakui telat hadir saat sidang perdana kasus perdata di PN Surabaya. "Siang tadi, sidang pertama dengan agenda mediasi, tapi saya datang terlambat, sehingga proses sidang ditunda," jelas ketua Fraksi PPP DPRD Jatim ini.
Terpisah, sekretaris DPW PPP Jatim pro Djan Farid, Mahfud Busyiri menegaskan bahwa gugatan dari kubu Musyaffa' adalah abal-abal. Terbukti, mereka tak mau hadir saat sidang perdana digelar di PN Surabaya sehingga oleh majelis hakim dinyatakan terancam gugur (fastex).
Baca Juga: Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah Daftar ke KPU Situbondo
"Itu gugatan abal-abal, justru kami siap ajukan gugatan balik baik perdata maupun pidana. Gugatan masih disusun dalam waktu dekat akan kami ajukan ke PN Surabaya, " pungkas anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014 itu. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News