KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Gara bawa senjata tajam (sajam), H. Munawar (61) bersama 3 rekannya yakni Abd. Muis (20), Miseru (26), Mat Nari (20), kesemuanya asli Bangkalan Madura, ditangkap jajaran Resmob (Resort Mobil) Polres Malang Kota, Sabtu (13/2) lalu. Dari keempat orang tersebut, petugas berhasil mengamankan sajam berupa 1 buah celurit, 1 buah pisau penghabisan, dan 2 buah bilah keris.
Mereka diamankan sewaktu mendatangi undangan pesta perkawinan dari salah satu warga Kota Malang yang beralamatkan di Ngaglik Kelurahan Kasin - Klojen.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
AKP Tatang Panjaitan, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan warga masyarakat. Saat itu salah satu tamu undangan curiga terhadap apa yang ada di balik baju keempat orang tersebut.
"Setelah anak buah kami mendapatkan laporan tersebut, akhirnya jajaran Resmob menindaklanjuti sekaligus melakukan penyelidikan. Ternyata benar mereka bawa sajam," kata AKP Tatang.
"Saat ditanya, mereka berempat ini beralasan bawa sajam buat menjaga diri. Tradisi orang Madura katanya Nyikep (berjaga-jaga)," terang AKP Tatang.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Salah satu pelaku, yakni H Munawar, diketahui merupakan penjual ikan plus pemilik parkir di beberapa tempat di Kota Malang.
"Mereka berempat akan dikenakan pasal UU Darurat no 12 tahun 1951, tentang Senjata tajam pasal 2 ayat 1, di mana ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas pria bercambang ini. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News