SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015, UMK untuk Kabupaten Sumenep ditetapkan Rp 1.398.000 per bulan. Besaran UMK itu lebih besar jika dibandingkan tahun lalu sebesar 1.253.500 per bulan per orang.
Di Kabupaten Sumenep sendiri ada sebanyak 543 perusahaan. Rinciannya, perusahaan besar yang memiliki karyawan di atas 100 orang sebanyak 13 perusahaan, perusahaan sedang yang memiliki karyawan antara 25 sampai 50 sebanyak 73 perusahaan, dan perusahaan kecil yang memiliki karyawan di bawah 10 orang sebanyak 457 perusahaan. Tapi dari 543 perusahaan itu, 80 persen di antaranya melanggar peraturan UMK yang ada.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Ach. Kamarul Alam, mengaku tidak tidak bisa berbuat banyak terkait banyaknya perusahaan yang melanggar peraturan UMK itu. Pasalnya, jika perusahaan dipaksa melaksanakan kewajiban UMK, maka akan banyak karyawan di-PHK, karena upah karyawan yang akan di-PHK akan diberikan kepada karyawan lain untuk memenuhi kewajiban UMK.
“Kalau itu terjadi, maka pengangguran akan bertambah,” ujarnya, Selasa (16/2).
Sementara yang tidak mematuhi peraturan UMK itu adalah toko-toko kecil yang penghasilannya tidak bisa memenuhi kewajiban UMK. Karenanya, khusus toko-toko kecil itu, meski tidak mematuhi peraturan yang ada, memberikan UMK mendekati kewajiban UMK saja sudah cukup. “Di sinilah letak dilematisnya,” ucap Alam.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Selain itu, Alam melanjutkan, hingga kini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK. Dengan demikian, tidak ada perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK yang baru itu. Tapi Alam mengaku bersyukur karena tidak ada karyawan yang diputus kontrak kerja akibat bertambahnya nominal UMK itu.
“Belum ada laporan karyawan salah satu perusahaan di-PHK gara-gara perusahaan tidak mampu memberikan upah sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News