JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III Masinton Pasaribu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap stafnya, Dita Aditia Ismawati. Ini disampaikan Direktur LBH APIK Ratna Batara Munti di kantornya, Jumat (19/2).
Ratna mengharapkan Bareskrim Polri melanjutkan proses pemeriksaan kasus tersebut karena bukan delik aduan. Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III Masinton Pasaribu.
Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
"Apapun bentuk perdamaian yang dilakukan antara MP sebagai pelaku dan DA sebagai korban tidak dapat digunakan untuk menghapus sifat pidana dari perbuatan MP," tandasnya dikutip dari merdeka.com.
Diketahui, Dita Aditia Ismawati telah mencabut laporan tindak kekerasan yang dilakukan Politisi PDIP Masinton Pasaribu pada Rabu (17/2). Dita juga mencabut surat kuasa LBH APIK untuk tidak menjadi kuasa hukum dalam kasus kekerasan ini.
"Video rekaman pengakuan MP merupakan alat bukti yang cukup signifikan baik terkait dengan penganiayaan itu sendiri maupun yang berkaitan dengan pembohongan. Berbagai tekanan dan ancaman tersebut berpuncak pada kemarin. Saudara MP dan pengacaranya tidak saja mengabaikan kesepakatan awal untuk menyelesaikan perkara ini dihadapan LBH APIK tapi juga melanggar etika profesi," kata Ratna Batara Munti.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi
Ratna mengatakan, Dita telah mengalami tekanan dari Masinton karena menyebarkan video pengakuan Politisi PDI Perjuangan tersebut ke publik. Oleh sebab itu, Dita diancam Masinton melanggar undang-undang ITE dan pencemaran nama baik.
"Kami menanggap relasi kekuasaan politik dan ekonomi yang ada dalam kasus-kasus kekerasan perempuan hendaknya menjadi perhatian penegak hukum dan etik dan tidak selayaknya para penegak hukum dan masyarakat luas memainkan prasangka-prasangka patriarkhi yang bermain didalamnya," kata dia.
Sebelumnya, bersama tiga orang rekannya, Dita mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri malam hari, Kamis (18/2). Berjaket kulit, Dita yang merupakan staf ahli Masinton di DPR itu buru-buru masuk ke gedung Bareskrim. Tak lama berselang, tepatnya setengah jam kemudian, Dita dan tiga orang itu keluar dari gedung. Namun, dia menutup mulutnya rapat-rapat.
Baca Juga: 3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korban di Tanggulangin Sidoarjo Ditangkap
Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto membenarkan kedatangan Dita ke Bareskrim pada malam hari untuk mencabut laporan tindak penganiayaan uang dilakukan Masinton. "Dita datang untuk memberikan surat perdamaian, mencabut laporan dan perkaranya tidak dilanjutkan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/2).
Sebelumnya diketahui, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga memukul seorang tenaga ahli DPR, Dita Aditya (27). Anggota Badan Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Wibi Andrino membenarkan bahwa Masinton melakukan pemukulan terhadap Dita pada Kamis (21/1) lalu. (mer/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News