Ratusan Warga Demo Panwaslu Sumenep Terkait Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP

Ratusan Warga Demo Panwaslu Sumenep Terkait Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP massa pendemo caleg yang diduga berijazah palsu. foto:ida okvinita/BANGSAONLINE

SUMENEP (bangsaonline)-Dugaan penggunaan ijazah palu oleh calon legislative (caleg) dari PDIP daerah pemilih (dapil) 2 Sumenep, inisial UH, kian memanas.

Tidak terima atas laporannya yang terkesan dibiarkan oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Sumenep, akhirnya ratusan warga yang tergabung dalam Komite Masyarakat Peduli Pemilu Bersih, Senin (5/5) berunjuk rasa ke Panwaslu setempat. Mereka mempertanyakan dan protes lolosnya caleg PDIP tersebut, disaat proses bakal caleg, tadi siang.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dapil Madura ini Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Begini Katanya

Sambil berorasi, para pengunjuk rasa membentangkan poster-poster bertuliskan kecaman, diantaranya “KPU tidak serius dalam penanganan verifikasi”, “Berhenti oknum Panwas dan KPU yang terlibat konsprasi”, “KPU dan Panwas harus netral”.

Korlap aksi, Kamarullah, menuding bahwa dalam kasus ini telah terjadi permainan (kong-kalikong) antar sesama penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Panwaslu. Sudah jelas, ijazah caleg ini dikeluarkan tanggal 8 April 2013. Sedangkan pendaftaran terakhir sebagai caleg tanggal 4 April 2013.

“Berarti kan ketika yang bersangkutan mendaftar sebagai caleg PDIP Dapil 2 Sumenep, tidak punya ijazah. Padahal syarat untuk mendaftar caleg itu minimal berijazah SLTA. Kami menduga ada konspirasi antara caleg dengan Panwaslu maupun KPU,” tandasnya.

Baca Juga: 7 Mahasiswa Asing Program UTISS Hadir di Wisuda ke-37 Universitas Trunojoyo

Bahkan, Kamarullah juga mengaku sangat menyesalkan tidak adanya tanggapan dari Panwaslu atas laporan dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

“Aturannya itu hanya ada waktu 3 hari untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini sampai berminggu-minggu laporan kami dibiarkan. Kami akan terus mengawal kasus ini. Dan kami siap mempidanakan Panwaslu,” terangnya.

Sementara Ketua Panwas Kecamatan Batu Putih yang mendapat mandat mewakili komisioner Panwaslu Kabupaten, Moh. Hartono mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut, dan juga telah meminta klarifikasi pada lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Baca Juga: Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Yankes Bergerak di Grahadi

“Menurut keterangan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Amien, yang bersangkutan memang lulus, dan ijazah tersebut sah. Ijazah itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau pernyataan itu masih dipersoalkan, ya itu bukan ranah Panwaslu lagi, tapi kepolisian,” tandasnya.

Tidak puas dengan keterangan di Panwalsu, ratusan pendemo melanjutkan aksinya ke kantor KPU Sumenep. Sayangnya, mereka tidak bisa ditemui petugas KPU, karena komisioner KPU sedang berada diluar kantor.

Namun, para pendemo tetap ngotot mencari keberadaan komisioner KPU, yang diketahui dua dari lima komisioner KPU Sumenep sedang mengikuti tes psikologi di salah satu hotel di Sumenep. Mereka pun beranjak menemuinya.

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024

Tekad pendemo menuai hasil. Mereka bertemu dengan dua komisioner KPU Sumenep, yakni Mohammad Ilyas dan Ali Fikri.

“Kita sudah menerima laporan para pendemo, dan akan secepatnya melakukan rapat pleno dengan komisioner KPU lainnya. Sebab, keputusan apapun harus berdasarkan hasil rapat pleno. Kita tidak bisa memutuskan sendiri, apalagi ini menyangkut dugaan ijazah palsu oleh salah satu caleg DPRD Sumenep,” tukas Ilyas.

Menurutnya, selama proses penyelesaian masih berlangsung, dugaan ijazah palsu itu tidak akan mempengaruhi terhadap tahapan penetapan caleg nanti. “Tapi, kami akan tetap mematuhi segala keputusan kalau kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Baca Juga: Billboard Paslon Moh Baqir-Taufadi Bertebaran Jelang Pilkada Pamekasan 2024

Kasus itu dilaporkan ke Panwas dan KPU serta tembusan ke Polres Sumenep, oleh Ahmad Sulaiman, warga Desa Bungbungan,dan Moh Imam Syafi'i, warga Aeng Dake, Kecamatan Bluto, dengan nomor laporan 07/LP.Pileg/V/2014, tertanggal 2 Mei 2014.‪

Dua warga yang melaporkan kasus tersebut menduga ijazah yang digunakan caleg UH palsu, melihat dari beberapa kejanggalan. Diantaranya, ijazah tidak memiliki nomor seri. Kemudian stempel ijazah dengan stempel legalisir tidak sama sehingga diragukan keasliannya. Selain itu, ijazah dikeluarkan tidak sesuai dengan tahun kelulusan yang bersangkutan.

Caleg yang bersangkutan lulus tahun 1992 - 1993. Tapi terbitan ijazahnya tahun 2013. Selain itu, dalam legalisir ijazah, tidak tercantum tanggal, bulan dan tahun, serta tidak ada logo, baik dari lembaga atau negara.(Ida Okvinita

Baca Juga: Deklarasikan Dukungan, Santri dan Kiai ‘Aspek’ Madura Pastikan Khofifah-Emil Tak Tertandingi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Minta Pesawat yang Bisa Mendarat di Matahari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO