Sidang Praperadilan Jessica Digelar Hari Ini, PN Siapkan Ruangan Besar, Polisi Siap Hadapi

Sidang Praperadilan Jessica Digelar Hari Ini, PN Siapkan Ruangan Besar, Polisi Siap Hadapi GUGAT POLISI: Jessica Kumala Wongso saat rekonstruksi kasus ‘kopi maut’, belum lama ini. foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus kematian I Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang praperadilan Selasa (23/2) hari ini. Direncanakan Jessica akan menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta.

"Jadwal sidangnya pukul 9.00 WIB, Selasa 23 Februari 2016 (besok) di PN Pusat," ucap Humas PN Pusat, Jamalludin Samosir, dikutip dari merdeka.com, Senin (22/2).

Menurutnya sidang akan dipimpin oleh Hakim I Wayan Merta dan panitera Subarti. "Kemudian, sidang akan dijadwalkan untuk membaca permohonan dari pihak pemohon," tambahnya.

Jamal menjelaskan, persidangan tersebut akan dilaksanakan di lantai satu. "Mungkin akan berlangsung di ruang yang lebih besar. Sidang besok di lantai 1 ruangannya," katanya kepada wartawan, Senin (22/2).

Jamal mengaku, tidak ada persiapan khusus dalam persidangan tersebut. "Tidak ada Mas. Tidak ada tindakan khusus yang dilakukan kita terhadap sidang itu (Jessica)," ucapnya.

Kemarin (22/2), Ibunda Jessica Kumala Wongso, Imelda Wongso, mendatangi Mapolda Metro Jaya. Kedatangannya untuk mengantarkan keperluan Jessica. Imelda datang pada pukul 11.55 WIB, didampingi tim kuasa hukum. Imelda datang mengenakan kemeja lengan panjang warna merah muda, yang dipadukan dengan rok pendek warna hitam.

"Kita cuma antar makanan kesukaannya dan pakaian," ujar salah satu tim pengacara Jessica, Hidayat Bostam, di Polda Metro Jaya, Senin (22/2).

Menurut Hidayat, timnya telah siap untuk menjalankan sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2) besok. "Besok sudah siap dengan ahli hukum. Hukum pidana. Saksi ahli juga sudah ada. Ahli pidana," tegasnya.

Menurutnya, pihaknya mendaftarkan praperadilan untuk mempertanyakan yang telah dijalankan oleh penyelidik Polda Metro Jaya telah sesuai tentang aturan. "Alasannya tentang masalah praperadilan, KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan kubu Jessica Kumala Wongso. "Kita sudah siap. Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya siap menghadiri sidang praperadilan. Polda Metro telah mempelajari dan siap menghadiri pra peradilan," ujar Kabid Humas Mapolda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (22/2).

Sementara, Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Jessica menggugat proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Itu sudah ada belum surat perintah penyidikanya, berita acaranya sudah ada belum, kemudian berita acaranya ke pengadilan sudah ada belum. Kemudian secara materilnya terkait unsur-unsur yang disangkakan. Mungkin alat buktinya," ujarnya ketika dihubungi, Jakarta, Senin (22/2).

Selain itu, Jessica juga mempertanyakan status yang disandangkannya. Berawal dari saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Waluyo, semua itu harus sesuai apa yang dikumpulkan oleh penyelidik Polda Metro Jaya. "Itu pasal-pasalnya sudah sesuai dengan fakta-faktanya atau belum. Jadi unsur-unsur pasalnya sudah didukung oleh alat bukti atau belum," katanya.

"Nanti Jaksa akan berikan sikap apakah itu sudah cukup atau belum, dan paling lama 14 hari Jaksa harus mengembalikan itu ke penyidik," jelasnya.

Dalam hal ini, Waluyo menegaskan apa yang dilakukan Jessica dengan mendaftar praperadilan tidak akan berpengaruh dengan apa yang dikerjakan pihak kepolisian. "Dalam hal penyidikan kita tidak ada pengaruh," pungkasnya. (mer/okz/dtc/sta)

Sumber: merdeka.com/detik.com/okezone.com