SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sindikat pengedar uang palsu (upal) lintas kota berhasil dibongkar jajaran Reskrim Polres Sidoarjo ketika melakukan transaksi di Losmen LIJ, kamar nomor 14 yang terletak di Desa Bungurasih Kecamatan Waru.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka Ahmad Duri N yang tertacat warga Desa Ngadirejo Kecamatan Widang, Tuban. Lalu, Arcan yang tercatat warga Desa Trafo Kecamatan Murhum, Kota Bau-Bau. Kemudian, Saripan yang tercatat warga Desa Ngadirejo Kecamatan Widang, Tuban dan Andi Haspiudin yang tercatat sebagai warga Desa Tempara Kecamatan Keledupa, Wakatobi.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa upal sebesar Rp 137 juta dalam pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan, 1 buah tas ransel warna hitam serta 1 buah lampu senter ultra violet yang digunakan untuk mengecek keaslian uang.
Penggerebekan transaksi upal berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, anggota Sat Reskrim Polres Sidoarjo melakukan pengintaian. Setelah informasi yang diperoleh valid dan dipastikan tempat yang dicurigai jadi tempat peredaran upal, jajaran Satreskrim Polres Sidoarjo langsung melakukan penggerebekan.
"Ketika kami melakukan penggerebekan, keempat tersangka sedang melakukan transaksi uang palsu," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Wahyudin Latif SH, SIK dalam publik ekspos di Mapolres Sidoarjo, Selasa (23/2).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Ditambahkan AKP Wahyudin Latif SH SIK, pihaknya a masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka Aris dan Arif Budi yang diduga pembuat dari upal tersebut.
"Secara kasat mata, uang yang berhasil kami sita ini terlihat asli. Jika dicermati lebih dalam, akan ketahuan palsu," katanya.
Wahyudin Latif mengatakan, salah satu cara yang bisa digunakan untuk memeriksa keaslian uang palsu tersebut di antaranya dengan di raba dan di terawang maka akan ketahuan kalau uang tersebut palsu.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Selain itu, seri nomor uang palsu yang berhasil kami sita, rata-rata sama dan cetakan uangnya masih kurang rapi. Kalau diraba rasanya seperti memegang kertas biasa," jlentrehnya.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Wahyudin Latif SH SIK juga berpesan kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Sidoarjo untuk memaspadai adanya uang palsu yang kemungkinan beredar di masyarakat.
"Kalau ada permasalahan dan upaya tindakan kriminal di lingkungan masing-masing, kami berharap segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," katanya.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Salah satu tersangka sindikat pengedar upal, Saripan mengaku baru pertama kali melakukan transaksi dan akan mengedarkan di beberapa wilayah di Jawa Timur. Upal sebesar Rp 137.650.000 yang kualitasnya hampir menyerupai uang asli itu, dibelinya sebesar Rp 16 juta.
“Kita membelinya di Terminal Klaten sebesar Rp 16 juta. Rencananya kami jual kembali,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersanngka dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (cat/sho)
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News