DPO Empat Bulan, Bos Tambang Pasir di Bojonegoro Dibekuk Polisi

DPO Empat Bulan, Bos Tambang Pasir di Bojonegoro Dibekuk Polisi PENGUSAHA CURANG: AM didampingi Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - AM (26) warga Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro dibekuk aparat kepolisian setempat. Gara-garanya, ia melakukan usaha tambang pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo desa setempat.

Sebelum diamankan, ia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bojonegoro selama 4 bulan. Sebab, saat dilakukan penggerebekan empat bulan lalu ia melarikan diri. 

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

"Pelaku merupakan pemilik usaha tambang pasir mekanik ilegal. Saat digerebek, dia kabur. Hanya berhasil mengamankan dua pekerja dan barang bukti mesin penyedot pasir," jelas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, Kamis (4/3/16).

AM kini meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro. Ia terancam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan Minerba dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO