MOJOKERTO (bangsaonline) - Temuan adanya dugaan pengalihan suara di tingkat KPPS Magersari, Kota Mojokerto menjadi alat bukti Nunuk Suryani, calon legislatif (caleg) PDIP ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Caleg dari dapil 2 Magersari secara resmi melaporkan perkara yang membuat dirinya terjungkal dari persaingan merebut kursi Dewan.
Berdasar versi form C1, Nunuk berhasil mengumpulkan 1,302 suara. Atau selisih 69 suara dari pesaingnya yakni Darwanto yang berstatus incumbent. Mantan politisi Golkar yang loncat partai ke PDIP itu mendapat 1,371 suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April lalu. Dan dinyatakan sebagai caleg jadi.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
Tapi dalam form D1 (kelurahan) perolehan suara caleg ini berubah. Hasil 32 suara dari TPS 10 Magersari mendadak hilang dan diduga bergeser ke suara caleg Darwanto yang menempati nomer urut dibawahnya. Hasil rekap KPU suara Nunuk justru berkurang jadi 1,270 suara. Sementara Darwanto malah bertambah menjadi 1,403 suara. Artinya, suara Darwanto naik 32 suara tapi Nunuk malah berkurang 32 suara.
"Indikasinya kesengajaan mengalihkan suara ini untuk kemenangan caleg tertentu. Atas dasar dugaan pengalihan form C1 dan D1 kami melaporkan kasus ini ke Panwaslu dan DPP PDIP," ujar Nunuk usai laporan, Selasa (6/5/2014).
Karenanya Nunuk menuntut penghitungan ulang di TPS Magersari. "Dugaan pengalihan suara ini kami pastikan terjadi di TPS-TPS lainnya. Karenanya kami mohon Panwaslu merekomendasikan penghitungan ulang surat suara secara manual khusus di TPS Magersari," desaknya.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Dalam suratnya, Nunuk juga meminta pihak DPP PDIP mempertimbangkan sanksi atas pelanggaran ini. Hal ini mengacu SK DPP PDIP No : 4068 yang intinya adanya ketegasan dari partai jika caleg yang diketahui memindahkan nama TPS akan disanksi dan di PAW kan.
Nunuk mengaku memilih melaporkan kasusnya langsung ke DPP karena pengaduannya tampak kurang mendapat perhatian serius dari DPC PDIP.
Sementara laporan Nunuk diterima Langgeng seorang staf Panwaslu. Para komisioner Panwas tidak satupun tampak ditempat. Seorang staf mengatakan komisioner Panwas ada acara di Surabaya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
Ditemui sebelumnya, Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno tampak enteng merespon persoalan ini. Ia memastikan bahwa perbedaan form C1 dan D1 hanya karena salah tulis. "Oh itu salah tulis. Nggak ada masalah," katanya.
Pria yang juga menduduki posisi Wakil Ketua DPRD setempat malah kisruh ini. "Lo kalau ada masalah kenapa tidak dibawah ke kantor kok ngomong di media. Kita sudah siapkan tim advokasi kok," sesalnya.
Ia tampak mempertanyakan keontetikan alat bukti Nunuk. "Yang punya C1 itu partai lo. Dapat dari mana dia," katanya.
Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News