SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) diduga melanggar larangan praktik monopoli. Dugaan ini terkait produk Telkom berupa layanan triple play Indihome.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Aru Armando, mengatakan menyetujui dimulainya kegiatan penyelidikan terkait Indihome dalam release yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (10/02).
Baca Juga: Ramai Pengunjung, Kepo Market Sukses Gelar Bazar UMKM
Dengan dimulainya penyelidikan ini, kata Aru, KPPU segera membentuk Tim Penyelidik. Tim bentukan KPPU itu akan mengumpulkan alat-alat bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Telkom, selaku penyedia layanan triple play Indihome.
“KPPU juga telah mengantongi beberapa indikasi perilaku penyedia layanan Indihome ini yang diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap Aru.
Sebelumnya, lanjut Aru, KPPU sudah dua kali memanggil pihak Telkom untuk mendiskusikan beberapa hal menyangkut layanannya. Satu di antara yang menjadi pokok bahasan adalah mengenai produk Indihome yang dinilai mengandung unsur praktik usaha tidak sehat. “Semua ini kami lakukan, karena kami mencermati dinamika yang berkembang dalam masyarakat, terkait layanan triple play Indihome ini,” jelas Aru.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam hal ini, PT Telkom sebagai penyedia layanan Indihome diduga telah melanggar dua pasal dari aturan perundang-undangan tersebut.
Sebagai informasi, layanan Triple Indihome adalah layanan yang terdiri dari internet fiber atau high speed internet (internet cepat), interactive TV (Usee TV) dan Phone (Telepon Rumah). Untuk sebagian besar wilayah indonesia, Indihome akan dilayani dengan menggunakan 100% Fiber Optic. (sby7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News