Pansus DPRD Putuskan Mihol Dilarang di Surabaya

Pansus DPRD Putuskan Mihol Dilarang di Surabaya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Finalisasi raperda minuman beralkohol akhirnya berakhir dengan voting. Hasilnya, Panitia Khusus (Pansus) mihol memutuskan melakukan diskresi total. Artinya, tidak boleh lagi ada penjualan minuman keras di manapun. Termasuk di tempat hiburan malam.

Voting dilakukan karena pembahasan pansus berjalan alot. Sebagian meminta agar larangan peredaran mihol hanya berlaku di hypermart dan minimarket. Sementara sebagian lagi bersikukuh agar larangan peredaran mihol berlaku untuk semuanya (diskresi total).

Baca Juga: Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal

Hasilnya, Enam anggota, sepakat agar larangan berlaku menyeluruh. Mereka adalah Edi Rachmat (Hanura); Mazlan Mansur (PKB); Rio Pattisilano (Gerindra); Ahmad Zakaria (PKS); Saiful Aidi (PAN); dan Binti Rohmah (Golkar). Sedangkan empat anggota lainnya, masing-msing Baktiono; Didik Adiono; Erwin Tjahyuadi (ketiganya PDI Perjuangan); serta Dini Riyanti (PD).

“Dengan hasil ini, maka pansus memutuskan bahwa tidak boleh ada lagi peredaran miras di Surabaya. Semuanya dilarang. Termasuk di diskotek, bar, hotel maupun tempat hiburan,” tegas Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat seusai rapat terbatas kemarin.

Edi mengatakan, pihaknya sepakat melakukan diskresi dengan melarang seluruh peredaran mihol karena semua pihak, terutama organisasi masyarakat (ormas) juga melarang. “Hasil public hearing menyepakati agar di Surabaya tidak lagi ada Miras beredar. Sehingga ini harus diikuti,” tegasnya.

Baca Juga: PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding

Bagi Edi, keputusan tersebut juga sekaligus mementahkan tudingan miring selama ini, bahwa anggota pansus ‘masuk angin’. “Kalau memang kami menerima uang, tentu tidak demikian keputusannya. Kami tegaskan lagi bahwa kami termasuk clear and clean atas masalah ini,” ungkap politisi Partai Hanura ini.

Kendati demikian, Edi mengatakan bahwa keputusan final tetap ada di Gubernur. Gubernur, kata dia punya hak untuk menolak atau menyetujui usulan raperda tersebut. “Harapan kami gubernur juga sependapatan dengan Pansus. Kami juga yakin, beliau (gubernur) juga mengetahui gejolak dan rame-rame mengenai perda mihol selama ini,” katanya.

Sementara Anggota Pansus Baktiono mengatakan, sikap yang diambil bersama dua anggota PDIP lainnya adalah bentuk konsistensi. Bahwa selama ini pihaknya memang tidak menghendaki miras beredar di minimarket dan hypermarket.

Baca Juga: Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah

“Sikap kami tetap sama. Mereka (enam anggota) justru berubah-ubah, dulu mereka menolak, lalu dicabut dan sekarang menolak lagi. Ini yang justru harus dipertanyakan,” tudingnya.

Alasan lain, larangan total terhadap peredaran mihol di Surabaya juga dianggap sebagai sesuatu yang mustahil. Sebab, Surabaya adalah kota metropolis yang dihuni banyak hotel dan tempat hiburan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Widodo Suryanto mengakui bahwa keputusan diskresi akan menimbulkan dampak besar. Terutama bagi kunjungan hotel maupun tempat hiburan malam. Sebab selama ini, tempat-tempat tersebut memang dijadikan jujugan bagi orang-orang untuk minum. (lan) 

Baca Juga: Perda Mihol DItolak, DPRD Surabaya akan Banding ke Mendagri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO