Pansus DPRD Putuskan Mihol Dilarang di Surabaya

Pansus DPRD Putuskan Mihol Dilarang di Surabaya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Finalisasi raperda minuman beralkohol akhirnya berakhir dengan voting. Hasilnya, Panitia Khusus (Pansus) mihol memutuskan melakukan diskresi total. Artinya, tidak boleh lagi ada penjualan minuman keras di manapun. Termasuk di tempat hiburan malam.

Voting dilakukan karena pembahasan pansus berjalan alot. Sebagian meminta agar larangan peredaran mihol hanya berlaku di hypermart dan minimarket. Sementara sebagian lagi bersikukuh agar larangan peredaran mihol berlaku untuk semuanya (diskresi total).

Hasilnya, Enam anggota, sepakat agar larangan berlaku menyeluruh. Mereka adalah Edi Rachmat (Hanura); Mazlan Mansur (PKB); Rio Pattisilano (Gerindra); Ahmad Zakaria (PKS); Saiful Aidi (PAN); dan Binti Rohmah (Golkar). Sedangkan empat anggota lainnya, masing-msing Baktiono; Didik Adiono; Erwin Tjahyuadi (ketiganya PDI Perjuangan); serta Dini Riyanti (PD).

“Dengan hasil ini, maka pansus memutuskan bahwa tidak boleh ada lagi peredaran miras di Surabaya. Semuanya dilarang. Termasuk di diskotek, bar, hotel maupun tempat hiburan,” tegas Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat seusai rapat terbatas kemarin.

Edi mengatakan, pihaknya sepakat melakukan diskresi dengan melarang seluruh peredaran mihol karena semua pihak, terutama organisasi masyarakat (ormas) juga melarang. “Hasil public hearing menyepakati agar di Surabaya tidak lagi ada Miras beredar. Sehingga ini harus diikuti,” tegasnya.

Bagi Edi, keputusan tersebut juga sekaligus mementahkan tudingan miring selama ini, bahwa anggota pansus ‘masuk angin’. “Kalau memang kami menerima uang, tentu tidak demikian keputusannya. Kami tegaskan lagi bahwa kami termasuk clear and clean atas masalah ini,” ungkap politisi Partai Hanura ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO