Kantong Plastik Berbayar Berpotensi Jadi Sumber Pungli

Kantong Plastik Berbayar Berpotensi Jadi Sumber Pungli

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) tentang kantong berpotensi menjadi sumber pungutan liar (Pungli). Sebab, uang Rp 200 sebagai pengganti tiap kantong plastik bagi masyarakat berbelanja belum jelas masuk ke mana dan dialokasikan untuk apa. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar.

Politisi PKB yang akrab disapa Pak Halim mengatakan, awalnya kantong plastik diberikan secara gratis oleh ritel. Namun pasca lahirnya Peraturan Menteri KLH masyarakat dikenakan biaya. Tapi selama ini uang yang terkumpul hasil dari penarikan uang kantong tidak masuk ke kas daerah (kasda).

"Biarkan jalan dulu kebijakan itu, tapi harus ada regulasi yang jelas. Uang itu larinya ke mana. Kan bisa dimasukkan ke kasda sebagai uang titipan penyelamat lingkungan," tegas Pak Halim, di sela-sela sosialisasi Garda Bangsa Jatim terkait penggunaan body pack di pasar Wonokromo, Sabtu (12/3).

Ketua DPW PKB Jatim ini mendorong agar kabupaten/kota membuat perda untuk mengatur hasil penarikan uang kantong plastik masuk kasda. Uang yang terkumpul akan digunakan untuk pengelolaan lingkungan. "Nanti uang yang terkumpul itu sama halnya CSR, digunakan untuk pengelolaan dam pelestarian lingkungan hidup," pungkas Calon Gubernur dari PKB ini.

Dalam kesempatan itu, DKW Garda Bangsa Jatim sosialisasi kepada pengunjung pasar Wonokromo agar tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk tempat barang belanjaan. Kader Garda Bangsa dan laskar cantik membagikan body pack kepada masyarakat. Masyarakat diajak agar diet kantong plastik karena plastik sulit diurai, dan berbahaya untuk kesehatan jika dibakar.

“Kami imbau masyarakat untuk diet kantong plastik kresek, yakni mengurangi seminim mungkin penggunaan plastik kresek dalam berbelanja. Karena itu, kami bagikan kantong belanja non plastic yang ramah lingkungan kepada masyarakat di pasar Wonokromo,” ujar Ketua DKW Garda Bangsa Jatim, Mohammad Ka’bil Mubarok. (mdr/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO