GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pasangan Bupati-Wabup Gresik, SQ (Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim) jilid II tampaknya tidak ingin membiarkan kekosongan jabatan Sekda terus berlanjut. Mereka kabarnya telah menyiapkan lelang jabatan khusus untuk mengisi kekosongan sekda definitif.
Meski, untuk penentuan jabatan sekda definitif itu harus dilakukan dengan cara lelang terbuka sesuai amanat UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2015. Namun, SQ telah menggadang tiga pejabat eselon II yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Tiga pejabat itu adalah, pertama Kepala Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya. Konon Andhy merupakan pejabat yang memiliki kedekatan dengan SQ.
Kedua, kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, M.Nadlif. Dan, yang terakhir adalah, Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum), Bambang Isdianto, yang sekarang menjabat Plt Sekda.
"Siapa lagi kalau tidak 3 pejabat itu yang digadang SQ untuk menjadi Sekdanya. Wong mereka yang memiliki kedekatan," kata pejabat eselon II di lingkup kantor Pemkab Gresik yang enggan sebutkan namanya, Minggu (13/3).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Ketiganya memang telah menempati posisi 2 kali jabatan eselon II di tempat berbeda sehingga memenuhi syarat mengacu Permendagri Nomor 27 tahun 2005, tentang tata cara pengangkatan jabatan Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Andhy Hendro Wijaya, pertama Asisten II (eselon IIB) dan kedua Kepala Dishub (eselon IIB).
Hal serupa juga terjadi pada M. Nadlif. Sebelum menjabat Kepala BKD, dia menjabat Kepala Dispendik (Dinas Pendidikan) yang sama-sama eselon II. Dan, Bambang Isdianto, dia pernah menjadi Kepala Bappeda dan Kepala DPU, keduanya eselon IIB.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Kalau dilihat dari persyaratan, ketiganya memenuhi syarat menduduki jabatan sekda melalui lelang terbuka," pungkas pejabat tersebut.
Sebelumnya, Kepala BKD Pemkab Gresik, M. Nadlif mengatakan, SQ tidak akan menggulirkan gerbong mutasi hingga enam bulan ke depan pasca yang bersangkutan dilantik. Hal ini menindaklanjuti adanya UU (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dan UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Dan juga, SE (Surat Edaran) Menpan RB, Nomor 2 Tahun 2016, tentang penggantian pejabat pasca Pilkada.
Di mana, dalam pasal 162 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014, kepala daerah dilarang menggantikan pejabat di jajarannya dalam kurun waktu enam bulan setelah dilantik.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Artinya, lanjut Nadlif, Bupati tidak akan merotasi (mutasi) jabatan. Hanya, kata Nadlif, Bupati, dalam waktu dekat ini akan mengisi kekosongan jabatan sekda. Sebab, jabatan Sekda sekarang dijabat oleh Plt (pelaksana tugas).
Menurut Nadlif, pengisian jabatan sekda yang kosong itu tidak menyalahi aturan. Sebab, apa yang dilakukan Bupati hanya mengisi kekosongan jabatan. "Untuk pengisian jabatan Sekda kita tidak perlu menunggu waktu enam bulan setelah Bupati dilantik seperti amanat peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Bahkan, Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan) Pemkab Gresik sudah menyiapkan pengisihan jabatan sekda definitif melalui lelang terbuka. (hud/rev)
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News