GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya jabatan kosong di lingkup Pemkab Gresik yang sudah lama tidak terisi, mendapatkan atensi khusus Bupati, Sambari Halim Radianto. Orang nomor satu di Pemkab Gresik ini telah memerintahkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) agar segera mengisi kekosongan jabatan tersebut.
"Sudah, Pak Bupati sudah perintah Kepala BKD (M. Nadlif) untuk segera mengisi kekosongan jabatan," kata Plt Sekda Gresik, Ir. Bambang Isdianto MM, Rabu (16/3).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Karena itu, lanjut Bambang, BKD sekarang tengah otak-atik untuk pengisian kekosongan jabatan tersebut. "Pak Nadlif sekarang sudah mengotak-atik pejabat yang akan diplot untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut," tuturnya.
Cuma, kata Bambang, tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) masih kerepotan untuk mengisi kekosongan jabatan yang kosong tersebut. Sebab, jika kekosongan jabatan itu diambilkan dari pejabat yang memiliki eselon sama, maka rentetannya akan banyak.
"Satu pejabat diambil untuk mengisi kekosongan, maka rentetan pejabat yang kena imbas bisa hingga 5 orang," jelasnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Untuk itu, tim Baperjakat saat ini tengah lakukan langkah-langkah cerdas untuk mengantisipasi agar pengisian jabatan kosong itu tidak berdampak rentetan beberapa pejabat yang ikut terkena mutasi. Apa kiatnya?
"Kemungkinan kami akan melakukan langkah pengisian jabatan kosong itu dengan cara promosi. Misalnya, yang kosong itu jabatan eselon III, maka akan diisi oleh pejabat yang dipromosikan dari eselon IV," jelas salah satu kandidat Sekda ini.
Bambang juga menjelaskan soal rencana pengisian posisi jabatan Sekda definitif. Menurut dia, saat ini tim Baperjakat akan membentuk pansel (panitia seleksi) penjaringan sekda.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Pansel itu terdiri dari lima orang dengan rincian tiga orang dari internal Pemkab Gresik dan dua orang dari kalangan independen. Atau sebaliknya, tiga dari independen dan dua orang dari internal Pemkab Gresik.
Bambang menyatakan, untuk pelelangan jabatan sekda tersebut sudah dianggarkan. Untuk penganggarannya berada di BKD. "Sudah ada anggarannya. Persisnya saya tidak hafal," terangnya.
Bambang menambahkan, pihaknya dalam pengisian jabatan tidak akan melanggar ketentuan perundangan yang telah digariskan. Di mana, dalam jangka enam bulan ke depan pasca Bupati-Wabup, SQ (Sambari-Qosim) dilantik, tidak melakukan mutasi pejabat.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Langkah tersebut sebagai bentuk menindaklanjuti adanya UU (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dan UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), juga SE (Surat Edaran) Menpan RB, Nomor 2 Tahun 2016, tentang penggantian pejabat pasca Pilkada. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News