JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Rencana kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 April mendatang ternyata belum banyak diketahui oleh masyarakat pengguna jasa tersebut.
Prayitno (45), salah satu peserta BPJS menuturkan, dia tidak mengatahui kalau ada rencana kenaikan premi BPJS tersebut.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
“Kurang tahu masalah keaikan tersebut pasalnya tidak ada pemeberitahuan. Saat pembayaran masih menggunakan tarif lama, yakni 25.500 ribu untuk kelas III dalam kategori BPJS,” ujarnya saat di pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang, Rabu (16/3).
Menurut Prayitno, kenaikan premi angsuran BPJS akan berdampak pada perokonomian keluarganya karena 4 orang dalam keluarganya semua ikut BPJS. "Andai bisa menolak kenaikan itu ya saya menolak mas," tambahnya.
Sementara Sutami, salah satu peserta BPJS yang lain, berharap kenaikan premi BPJS tersebut dibarengi dengan meningkatnya pelayanan kepada para pesertanya. ”Kan preminya naik, pelayanan juga harus meningkat dong,” harapnya.
Baca Juga: Peserta JKN dari Magetan Puas Gunakan Antrean Online di Puskesmas Ngujung
Sebagaimana diketahui, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut Perpres ini, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional naik. Besaran kenaikan premi adalah sebelumya kelas III Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News