Marsuto Alfianto
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com -Kasus viral video asusila yang diduga melibatkan pelajar SMP di Pamekasan terus menyita perhatian publik.
Di tengah polemik tersebut, advokat asal Pamekasan, Marsuto Alfianto menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga menyangkut tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
BACA JUGA:
- Razia Satpol PP Pamekasan, 17 Pelajar SMP-SMA Terciduk saat Jam Belajar
- Dinkes Pamekasan Klarifikasi Kabar Bocah Meninggal usai Konsumsi Permen Kacamata
- Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Panaguan
- Nenek Penjual Rujak di Pamekasan Jadi Korban Hipnotis, Gelang Emas 10 Gram Raib
Menurut Marsuto, siapa pun yang terlibat dalam pembuatan, perekaman, hingga penyebaran video bermuatan asusila dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan hal sepele. Ada konsekuensi pidana serius bagi pembuat maupun penyebar video tersebut,” kata Marsuto, Selasa (21/4/2026).
Dirinya menjelaskan, pihak yang membuat atau memproduksi konten pornografi dapat terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Semenatara pihak yang menyebarluaskan konten tersebut bisa dikenai pidana hingga 6 tahun penjara.
“Pembuat bisa dipidana hingga 12 tahun penjara, yang menyebarkan bisa 6 tahun,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




