LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - “Makan di Lamongan Berhadiah Mobil”, itulah kalimat yang tertera di reklame dan spanduk milik Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lamongan yang tersebar di beberapa titik jalan protokol. Cara elegan ini dilakukan untuk menarik simpati masyarakat agar aktif membayar pajak daerah.
Kepala Dispenda Lamongan, Drs. Mursyid, MM mengatakan, tujuan dari pemasangan spanduk tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, menggairahkan animo pengunjung restoran, rumah makan dan tempat kuliner lainnya yang tersebar di Kota Soto. “Juga untuk meneguhkan brand image Lamongan ahlinya masakan yang sudah terkenal ke seluruh Nusantara,” terangnya.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Mursyid menjelaskan bahwa semua hadiah disediakan oleh Dispenda Lamongan. Sedangkan untuk undian mobil syaratnya nilai pembelian minimal Rp 50 ribu. Teknisnya, pembeli akan menerima 2 lembar nota yang disediakan kasir. Satu lembar dimasukkan kotak undian di rumah makan dan sisanya jadi barang bukti dalam penarikan hadiah.
Terobosan cemerlang dari Dispenda Lamongan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang makan di rumah makan dan sejenisnya di Lamongan, karena pajak restoran 10 persen dibebankan kepada pembeli sebagai wajib pajak.
“Tak hanya mobil. Bagi mereka (pembeli-red) juga ada hadiah lain seperti sepeda motor. Hadiah sepeda motor diundi waktu hari jadi Lamongan. Sedangkan hadiah mobil diundi malam tahun baru, undian dilaksanakan setahun 2 kali,” jelasnya.
Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah
Mursyid menambahkan, pengusaha rumah makan, restoran, warung, depot, tata boga, warung kopi yang beromzet minimal Rp 500 ribu/hari, wajib memungut pajaknya dan menyetor ke Dispenda atau rekening Kasda melalui Bank Daerah Lamongan. Setelah membayar pajak, pengusaha rumah makan dan sejenisnya tersebut baru bisa mengikuti undian berhadiah. “Pengusahanya harus menggunakan nota berporforasi terbitan Dispenda yang berlaku sekaligus sebagai kupon undian,” lanjutnya.
Sementara ini baru 94 pengusaha rumah makan yang mendaftar sebagai peserta. Dispenda masih membuka kesempatan kepada pengusaha rumah makan, depot, warung, kafe dan lainnya segera mendaftar sebagai peserta rumah makan berhadiah. Sebagai pemikat lainnya, Dispenda akan memberikan fasilitas NPWPD, nota penjualan, 2 papan pigura cantik pengumuman secara gratis.
Sementara itu,kata Mursyid, pada tahun 2015 lalu, dari 94 rumah makan, hanya dua yang meluniasi pajak. Sisanya, ada 92 rumah makan yang nunggak pajak.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Siagakan 198 Tim Kebersihan Jelang Nataru
Total tunggakan 92 Rumah makan, senilai itu Rp 1,5 miliar pada tahun 2015. Kendati ada tunggakan Rp 1,5 miliar, jika tunggakan ini semua masuk, maka pendapatannya jauh melebihi target. Sehingga, tahun 2016 ini targetnya juga naik menjadi Rp 4,1 miliar.
Kata Mursyid, tunggakan rumah makan itu tidak semata-mata kesalahan pemilik rumah makan, melainkan karena sistem. Semula, mereka ditarget (borongan) bayar rata-rata Rp 1,5 juta/bulan ke Dispenda. Tapi cara ini ternyata disalahkan BPK ketika melakukan pemeriksaan. “Cara ini ternyata kita disalahkan. Yang benar itu sesuai dengan berapa uang yang dikeluarkan pembeli, lalu ditambah PPN 10 %, bukan borongan,” katanya. (qom/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News