BLITAR, BANGSAONLINE.com - Utang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) kabupaten Blitar sebesar Rp 18 miliar akhirnya pada tahun ini dihapuskan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini diputuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dijelaskan kepala PDAM kabupaten Blitar Agus Riyono, bahwa mekanisme penghapusan utang tersebut yakni dengan Dept to Equity Swap atau menghibahkan utang sebesar Rp18 miliar tersebut ke pemerintah kabupaten Blitar, sebagai hibah non tunai.
Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar
"Lalu pemerintah kabupaten Blitar akan melakukan penyertaan modal ke PDAM," ungkap Agus, Sabtu (19/3).
Dengan metode itu, kepemilikan pemerintah daerah atas sam PDAM akan semakin besar. Sehingga tentunya kendali Pemda atas PDAM juga akan meningkat.
Kepala PDAM kabupaten Blitar mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut. Mengingat utang tersebut merupakan akumulasi utang sejak tahun 1996 silam sampai 2016.
Baca Juga: Realisasi Penghapusan Hutang PDAM Blitar senilai Rp 18 M Tunggu Keputusan Presiden
"Sedangkan pendapatan selama ini juga tidak berbanding lurus dengan perbaikan infrastruktur,"lanjut Agus.
Menanggapi hal itu, ketua DPRD kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, dengan penghapusan utang tersebut diharapkan kedepannya pelayanan dan tata kelola keuangan PDAM akan lebih baik.
"Dengan penghapusan utang itu kami berharap kerja PDAM akan semakin baik. Mengingat sebelumnya kinerja PDAM memang kurang bagus karena memikirkan utang. Bahkan pemasukanpun juga habis untuk mencicil utang,"kata Suwito.
Setelah bebas utang Suwito mengharapkan agar PDAM membuat program yang terencana. Sehingga tidak perlu meminjam ke pihak lain yang akhirnya justru memberatkan.
"Yang terpenting adalah memprioritaskan pelayanan, dan memikirkan kesehatan kondisi keuangan agar tidak terjerat utang lagi," lanjut Suwito .(tri/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News