GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto secara simbolis menerima sertifikat tanah Stadion Gelora Joko Samudro (GJS) dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gresik, Dalu Agung Darmawan, di kantor Bupati, Senin (21/3).
Tanah yang diserahkan tersebut terletak di Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas seluas 1.306 dan terbagi dalam 12 bidang dengan ukuran mulai dari yang terkecil 30 M2 sampai yang terluas 243 M2.
Baca Juga: Sekretaris PAC PDIP Kebomas Incar Stadion Gejos untuk Deklarasi Bumbung Kosong
Tidak hanya sertifikat tanah Stadion GJS yang diserahterimakan pada acara Bimbingan Teknis Terpadu Pertanahan, Kependudukan, Perijinan, PBB, BPHTB bagi Kades/Kelurahan percontohan se-Kabupaten Gresik.
Ada beberapa sertifikat lain yang totalnya mencapai 16 bidang masing-masing, 12 bidang sertifikat tanah stadion GJS, 1 bidang tanah kompleks pendidikan di Sidokumpul Gresik dan 3 bidang untuk waduk di Desa Pundutrate Benjeng dan Desa Pinggir Balongpanggang.
Bupati menyatakan terimakasih kepada pihak BPN Gresik yang telah banyak membantu menyelesaikan sertifikat tanah milik Pemkab Gresik ini.
Baca Juga: Bupati Yani Pimpin Soft Opening Gejos Sport Center
Selain itu, Bupati berpesan kepada pihak BPN Gresik agar apabila ada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah mengecek riwayat tanah yang dikeluarkan oleh desa. “Agar pihak BPN mencocokkan dengan buku C," pintanya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga berpesan kepada peserta bimbingan teknis yang diikuti oleh 131 orang yang terdiri dari para Kepala Desa/Kepala Kelurahan, perangkat dan Karang Taruna dari Desa dan Kelurahan Percontohan di Gresik.
Kepada mereka, Bupati mengingatkan agar para Kades dan Lurah untuk tidah mudah membuat surat riwayat tanah. “Kalau surat yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan buku C, maka anda akan menanggung sendiri akibatnya, " katanya. (hud/rev)
Baca Juga: Polres Gresik Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kericuhan Suporter Gresik United
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News