SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Jumlah penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Sumenep, tahun 2016 mengalami penurunan cukup drastis hingga mencapai 50 persen dari tahun sebelumnya.
Tahun 2015 Pemerintah Daerah menganggarkan sebesar Rp 1,5 miliar dengan jumlah sasaran sebanyak 150 RTLH. Tahun ini Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat II hanya mampu menganggarkan sebesar Rp 700 juta dengan 70 sasaran.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, menurunnya jumlah sasaran itu disebabkan karena keterbatasan anggaran. Dirinya berkeinginan setiap tahun anggaran RTLH ada peningkatan.
"Ada banyak program di kami yang harus dianggarkan tahun ini. Sehingga anggaran untuk RTLH ada penurunan dari tahun sebelumnya," katanya.
Menurutnya, besaran bantuan setiap sasaran sebesar Rp 10 juta. Bantuan tersebut merupakan bantuan yang bersifat stimulus. Karena anggaran tersebut diyakini tidak cukup untuk membangun rumah mulai dari titik nol. Sehingga membutuhkan bantuan kembali, baik dari sisi pekerjaan, tambahan biaya, maupun bantuan berupa material.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Bantuan tersebut bisa diberikan apabila sasaran memenuhi kriteria. Salah satunya, calon penerima termasuk warga kurang mampu (miskin), kondisi rumahnya rusak parah, tidak bertegel atau plester. Sedangkan bantuan tersebut diberikan langsung melalui rekening masing-masing penerima.
"Kalau untuk pengajuannya bisa dilakukan oleh siapapun, baik Kepala Desa, petugas Dinsos, maupun masyarakat," jelasnya.
Mantan Kabag Pemdes Setkab Sumenep itu mengatakan, tidak semua usulan akan dibantu oleh pemerintah, karena masih dilakukan verifikasi kembali. Sedangkan untuk pengawasan pekerjaan, terus akan dimonitor hingga pekerjaan selesai.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Pihaknya berharap agar kepala desa tidak menggantungkan kepada bantuan dari pemerintah melalui program RTLH, baik yang bersumberkan dari APBD II maupun APBN. Sebab, sejak tahun lalu desa sudah mendapatkan bantuan yang cukup besar.
Menurutnya, sebagian anggaran tersebut bisa digunakan untuk membantu pembangunan bagi warga miskin. Karena saat ini desa mempunyai hak otoritas untuk mengelola keuangan desa, melalui program Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
"Jadi, tinggal bagaimana menjalin komonikasi dengan pemangku kebijakan ditingkat desa, baik kepala desa maupun perangkat desa yang lain," tegasnya. (jiy/fay)
Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News