Surabaya Tolak Pelaksanaan UU 23/2014, Pemprov Tetap Ambil Alih

Surabaya Tolak Pelaksanaan UU 23/2014, Pemprov Tetap Ambil Alih

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertranduk) Jatim, Sukardo mengatakan, batas akhir persetujuan pengambilalihan pengawas tenaga kerja pada Oktober 2016.

"Tapi, kalau Pemkot Surabaya tetap menolak, tentu Kota Surabaya akan kami tinggal. Karena ini perintah UU," tegas Sukardo, Jumat (25/3).

Sukardo mengaku melakukan pendataan di 38 kabupaten/kota d Jatim terkait hal tersebut. Kata dia, semua daerah se-Jatim telah menyetujuinya, kecuali Kota Surabaya yang tetap menolak.

Soekardo menjelaskan, alasan Surabaya menolak karena Risma menganggap pengelolaan pengawas tenaga kerja di Surabaya selama ini berjalan baik. Risma, kata dia, khawatir jika pengawas tenaga kerja dikelola Pemprov tak berjalan maksimal. Menurut dia, Risma belum percaya terhadap Pemprov. Hal itu dibuktikan dengan beberapa penolakan seperti SMA/SMK dikelola Pemprov dan lainnya.

"Saya yakin surat Risma ke presiden tidak akan dikabulkan. Karena jika dikabulkan otomatis akan merubah Undang-undang. Sedangkan UU yang membuat kan DPR RI dan pemerintah pusat sendiri," jelasnya.

Dia menegaskan jika sampai batas deadline Kota Surabaya tetap tidak setuju, maka Disnakertranduk Jatim tetap akan menjalankan UU tersebut.

"Terserah saja kalau tidak mau, itu kan berarti mereka tidak punya wewenang meski punya tenaga pengawas,” tegasnya. (yul/mtv/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO