Uber dan Grab Dideadline sampai Akhir Mei, Tak Penuhi Ditutup

Uber dan Grab Dideadline sampai Akhir Mei, Tak Penuhi Ditutup ilustrasi

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Agar bisa tetap menjalankan bisnis transportasi berbasis aplikasi online, Uber dan Grab rupanya diberikan tenggat waktu hingga akhir Mei 2016. Tenggat waktu itu diberikan untuk menyelesaikan izin operasionalnya, atau jika tidak, terpaksa layanan aplikasi online tersebut ditutup paksa.

Demikian hal ini sebagaimana ditegaskan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta, JH Sitorus, Sabtu (26/3), dalam diskusi yang bertema 'Diuber-uber' di Warung Daun Jl Cikini, Jakarta Pusat.

"Di situ kan ada Menkopolhukam, Menkoinfo, Menhub. Sudah jelas diberikan tenggat waktu dua bulan. Nah, ini yang ditunggu. Kalau juga belum siap dan tak bisa dipenuhi ya maka di-blockaplikasi itu," kata Sitorus.

Sitorus menegaskan persoalan krusial yang harus dibenahi oleh Uber dan Grab adalah kesesuaian tarif. Tarif transportasi online, kata dia, murah karena belum ada kerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri sehingga tak ada ketentuan pajak.

"‎Harus ada kesetaraan, bagaimana komitmen penyelesaian dari persoalan ini. Semua harus ada aturan memang, bagaimana kita sama-sama menerapkan SPM (standar pelayanan minimum)," katanya.

Sitorus juga menyoroti latar belakang pengemudi Grab Car dan Uber yang tak ditelusuri. Menurut dia, persyaratan perekrutan yang longgar bisa membahayakan semua pihak, baik itu perusahaan maupun konsumen.

"‎Pengemudi itu harus ada background-nya. Jangan ada pengemudi liar yang tak jelas latar belakangnya. Kita juga memerangi pengemudi tembak, ini kita perangi dan sudah ada pengarahan-pengarahan pemilik angkutan," tegasnya. (jkt1/ns)