SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sarjana jebolan ITAT Surabaya, Wahono (33), ditangkap unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. Warga jalan Dukuh Bulak Banteng Gg Suropati 2 ini mengaku memiliki proyek di Kabupaten Nganjuk dan pengadaan laptop di Dinas Kesehatan.
Korbannya adalah Suwarno (51) warga Jalan Sonorejo Gg.1 Sukomanunggal. Dia diiming-imingi bagi hasil proyek pengadaan laptop dan proyek di Dinas Tata Kota Kabupaten Nganjuk. Melihat gaya yang meyakinkan tersebut, korban tertarik sehingga mulai mentransfer uang ke rekening pelaku hingga mencapai 135 juta rupiah.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
"Uang ditransfer bertahap mulai Desember hingga Maret 2016. Karena saya mempunyai hutang Rp 131 juta uang tersebut saya gunakan untuk membayar utang," jelas Wahono yang bergelar Insinyur ini, Rabu (30/03).
Semetara Panit Polsek Rungkut Ipda Zainal Abidin mengatakan, pelaku kenal korban bulan Desember tahun lalu. Proyek yang ditawarkan ke korban ternyata fiktif.
“Barang bukti yang disita petugas berupa beberapa bukti transfer dari Bank BCA milik pelaku dan kini pelakunya ditahan dipenjara Polsek Rungkut. Dia dikenakan tuduhan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana hingga 4 tahun penjara,” ujar dia. (eko/ns)
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News