Situs NCB-Interpol belum Catat Nama La Nyalla, Kapolri: Kami Tahu Posisinya

Situs NCB-Interpol belum Catat Nama La Nyalla, Kapolri: Kami Tahu Posisinya Badrodin Haiti

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Keberadaan Ketua Kadin Jatim sudah terlacak dan diketahui Polri. Namun, polisi tidak dapat begitu saja melakukan penangkapan di wilayah hukum negara lain, karena harus melalui prosedur yang ditetapkan.

"Kita sudah mengetahui posisinya, tapi kita kan tidak bisa seenaknya menangkap di negara lain, meski itu WNI," kata Kapolri, Jendral Badrodin Haiti, usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (30/3) malam.

Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar

Dia mengatakan, tidak semua negara mudah diminta bantuan untuk penangkapan WNI. Namun saat ini, pihaknya sedang mempelajari prosedur penangkapan di negara tempat La Nyalla berada.

"Kita sedang proses membuat Red Notice dari status DPO La Nyalla yang dikeluarkan Kejati Jatim," jelasnya.

La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI itu terbang ke Malaysia pada 17 Maret lalu, sehari setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Sementara surat cekal untuknya baru keluar pada 18 Maret.

Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara

Karena tiga kali mangkir pemeriksaan, akhirnya Kejati Jatim menetapkannya sebagai DPO. Pada 29 Maret lalu, imigrasi melacak La Nyalla berpindah ke Singapura. La Nyalla diketahui memasuki wilayah Singapura pada Selasa pukul 04.00 dini hari.

Mabes Polri mengaku terus mengawasi pergerakan di Singapura.

Namun, petugas mengalami kendala karena tidak bisa melakukan penangkapan di Singapura karena tak punya perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut. Karena itulah Mabes Polri segera menyiapkan red notice agar bisa menjemput paksa La Nyalla.

Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024

“La Nyalla sudah ke luar negeri. Kami juga sudah tahu posisinya. Namun kami tidak bisa melakukan penangkapan di negara tersebut sehingga perlu koordinasi dengan aparat di sana,” ungkap Badrodin Haiti.

Dia menambahkan Kejaksaan memang sudah memasukkan La Nyalla dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan Polri secara lisan untuk menangkap Ketua Kadin Jatim ini. “Memang dari kejaksaan sudah membuat DPO. Nanti kami bantu prosesnya untuk bisa segera dibuatkan red notice-nya,” tambahnya.

Ketika disinggung mengenai bantuan Interpol untuk `memulangkan` La Nyalla ke Indonesia, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut pihaknya memang sudah meminta bantuan, namun menegaskan tak bisa mengirimkan anggotanya ke Singapura.

Baca Juga: Relawan Malang Raya Deklarasikan Dukungan kepada La Nyalla Sebagai The Next President RI 2024

“Kita mau macam-mcam di sana bisa ditangkap. Kita bisanya minta bantuan Interpol di sana. Bisa nggak bantu, kalau tidak membantu ya nggak bisa,” jelasnya.

Sementara red notice sendiri adalah permintaan pencarian tersangka atau terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain, dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan dan penahanan untuk diekstradisikan.

Di sisi lain, meski Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai buronan dan Mabes Polri mengaku sudah menyiapkan red notice untuk menjemput La Nyalla, namun data diri La Nyalla belum masuk situs NCB-Interpol. Biasanya, buronan Interpol muncul di situs NCB-Interpol. Salah satu contoh, Profil Nunun Nurbaeti, tersangka kasus korupsi, salah satu yang pernah masuk situs NCB-Interpol pada Juni 2011.

Baca Juga: Sejumlah Kepala Daerah Masuk Kepengurusan Demokrat Jatim, Ada Putra Khofifah dan Putra La Nyalla

Sebelum itu, Polri sempat dikritisi lantaran nama Nunun tidak kunjung muncul di situs NCB-Interpol. Sementara Polri mengaku sudah mengeluarkan red notice untuk istri mantan Wakapolri Komjen (purn) Adang Daradjatun tersebut.

Selain Nunun, data tersangka korupsi yang sempat dipamerkan di situs NCB-Interpol seperti Edi Tansil, Anggoro Widjojo, dan Samadikun Hartono.

Data buronan di situs NCB-Interpol memuat nama buronan, nama keluarga, jenis kelamin, tanggal dan tempat lahir, kewarganegaraan, bahasa yang digunakan, dan jenis kejahatan.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor DPD RI di Jatim

Red notice di kirim ke markas Interpol di Lyon, Perancis. Jajaran Interpol tersebar di 188 negara.

Sementara Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menyatakan, siap membantu kejaksaan dalam menyelesaikan kasus yang menjerat Ketua Umum PSSI, La Nyalla. Bantuan yang dimaksud Basaria adalah dalam hal pencarian dan menemukan keberadaan La Nyalla.

"KPK akan bantu dalam hal pencarian dan menemukan pelakunya (La Nyalla)," kata Basaria, Kamis (31/3).

Baca Juga: Investasi UMKM Jatim Capai Rp430 Triliun, LaNyalla Berharap Bisa Buka Lapangan Kerja

Di sisi lain, Pengacara , Ahmad Riyadh mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah putusan praperadilan diputuskan PN Surabaya.

"Kami masih komit dengan surat izin untuk hadir setelah putusan praperadilan," kata Ahmad Riyadh.

Penetapan status buron terhadap La Nyalla didukung sejumlah politisi di senayan. DPR RI bahkan mendukung penuh upaya Kejati Jatim menangkap . Hal tersebut sampaikan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Basara, saat kunjungan kerja dalam masa reses ke Kejati Jatim pada Kamis (31/3) sore.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Kadin Jatim Harus Jadi Inspirator Penggerak Pariwisata

"Kejati sedang melakukan pendekatan hukum, menetapkan tersangka dalam kasus KADIN, tugas kami memberi suatu dukungan dalam penegakan hukum. Tidak ada kata lain, memberi dukungan politik untuk upaya yang dilakukan Kejati Jatim," ujarnya.

Politikus PDIP itu juga berpendapat bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka telah melalui prosedur. Menurutnya Kejati Jatim. "Dalam hal ini Kejati, kami anggap pasti sudah mengetahui payung hukumnya, kami dukung terus," tegasnya

Tak hanya Basara, anggota komisi 3 lainnya yang ikut serta seperti Taufikul Hadi, Wiyahadi, Adis Kadir, dan Dossy Iskandar. Selain itu, komisi 3 juga bertandang ke Mapolda Jawa Timur. (rol/tic/mer/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO