Situs NCB-Interpol belum Catat Nama La Nyalla, Kapolri: Kami Tahu Posisinya

Situs NCB-Interpol belum Catat Nama La Nyalla, Kapolri: Kami Tahu Posisinya Badrodin Haiti

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Keberadaan Ketua Kadin Jatim sudah terlacak dan diketahui Polri. Namun, polisi tidak dapat begitu saja melakukan penangkapan di wilayah hukum negara lain, karena harus melalui prosedur yang ditetapkan.

"Kita sudah mengetahui posisinya, tapi kita kan tidak bisa seenaknya menangkap di negara lain, meski itu WNI," kata Kapolri, Jendral Badrodin Haiti, usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (30/3) malam.

Dia mengatakan, tidak semua negara mudah diminta bantuan untuk penangkapan WNI. Namun saat ini, pihaknya sedang mempelajari prosedur penangkapan di negara tempat La Nyalla berada.

"Kita sedang proses membuat Red Notice dari status DPO La Nyalla yang dikeluarkan Kejati Jatim," jelasnya.

La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI itu terbang ke Malaysia pada 17 Maret lalu, sehari setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Sementara surat cekal untuknya baru keluar pada 18 Maret.

Karena tiga kali mangkir pemeriksaan, akhirnya Kejati Jatim menetapkannya sebagai DPO. Pada 29 Maret lalu, imigrasi melacak La Nyalla berpindah ke Singapura. La Nyalla diketahui memasuki wilayah Singapura pada Selasa pukul 04.00 dini hari.

Mabes Polri mengaku terus mengawasi pergerakan di Singapura.

Namun, petugas mengalami kendala karena tidak bisa melakukan penangkapan di Singapura karena tak punya perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut. Karena itulah Mabes Polri segera menyiapkan red notice agar bisa menjemput paksa La Nyalla.

“La Nyalla sudah ke luar negeri. Kami juga sudah tahu posisinya. Namun kami tidak bisa melakukan penangkapan di negara tersebut sehingga perlu koordinasi dengan aparat di sana,” ungkap Badrodin Haiti.

Dia menambahkan Kejaksaan memang sudah memasukkan La Nyalla dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan Polri secara lisan untuk menangkap Ketua Kadin Jatim ini. “Memang dari kejaksaan sudah membuat DPO. Nanti kami bantu prosesnya untuk bisa segera dibuatkan red notice-nya,” tambahnya.

Ketika disinggung mengenai bantuan Interpol untuk `memulangkan` La Nyalla ke Indonesia, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut pihaknya memang sudah meminta bantuan, namun menegaskan tak bisa mengirimkan anggotanya ke Singapura.

“Kita mau macam-mcam di sana bisa ditangkap. Kita bisanya minta bantuan Interpol di sana. Bisa nggak bantu, kalau tidak membantu ya nggak bisa,” jelasnya.

Sementara red notice sendiri adalah permintaan pencarian tersangka atau terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain, dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan dan penahanan untuk diekstradisikan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO