Pansus Kode Etik DPRD Gresik Studi Banding untuk Spesifikkan Muatan Pasal

Pansus Kode Etik DPRD Gresik Studi Banding untuk Spesifikkan Muatan Pasal ATUR SCHEDULE: Pansus Kode Etik DPRD Gresik saat menggelar rapat kordinasi. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Zulfan menyatakan, Kode Etik DPRD Gresik perlu dilakukan perbaikan. Sebab, Kode Etik tersebut muatannya dirasa masih terlalu umum, sehingga pengertiannya sering bias.

Untuk itu, perlu dilakukan pembahasan agar cakupan dan isi yang diamanatkan dalam Kode Etik tersebut lebih spesifik. "Saat ini kami rasa Kode Etik DPRD Gresik masih terlalu umum. Makanya, harus dispesifikkan," tegasnya.

Zulfan lalu mencontohkan isi pasal yang mengatur tentang Kode Etik DPRD Gresik. Di antaranya, soal larangan anggota DPRD pergi ke tempat hiburan. Di pasal tersebut tidak dispesifikkan tempat hiburan yang dimaksud. Begitu juga mengenai tata cara berpakaian yang sopan dan baik.

"Pakaian seperti apa yang dimaksudkan, dan lainnya. Makanya, perlu kita spesifikkan maksudnya agar bisa lebih mudah memberikan sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar," kata anggota FKB DPRD Gresik ini.

Zulfan menambahkan, pembahasan Pansus Kode Etik ini nantinya akan dilakukan secara teliti dan detil. Makanya, Pansus Kode Etik akan merujuk pada kasus-kasus yang muncul saat ini, seperti kasus yang terjadi di DPR RI yang ditangani oleh MKD (Majelis Kehormatan Dewan), dan kasus dugaan suap di DPRD Jakarta yang diduga melibatkan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL), dan kasus-kasus etik yang terjadi di DPRD Jawa Timur.

"Kami pelajari kasus-kasus itu untuk kami jadikan literatur pembahasan Kode Etik," jelasnya.

Pansus menargetkan Pembahasan Kode Etik sudah rampung dan disahkan dalam paripurna pada 13 April 2016, mendatang. "Kami sengaja percepat pembahasannya, karena DPRD masih banyak kegiatan seperti LKPJ dan RPJMD," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO