
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dengan iming-iming Rp 5.000, Karsam (50) tega menyetubuhi Melati (14) yang masih duduk di kelas 6 SD hingga 10 kali. Tak terima, orang tua Melati pun melaporkan warga Jambangan Gg 2 ini ke polisi.
Ketika ditangkap polisi, bapak tiga anak asal ini tak mengelak dan mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut. Setiap kali akan menyetubuhi Melati dia menawarkan iming-iming uang antara Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu.
Kapolsek Jambangan Kompol Danny Yulianto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan dari orangtua dan guru korban. Korban sudah tidak pulang dan masuk sekolah selama berapa hari.
“Kepada orang tuanya, sang anak mengakui kalau sudah diajak pergi bersama dan menginap bersama tersangka. Korban juga mengakui telah disetubuhi oleh pelaku. Setelah kita tindak lanjuti, persetubuhan ternyata tidak hanya dilakukan satu kali, tapi hingga 10 kali,” jelas Danny, Rabu (06/04).
Danny menambahka, saat diperdalam proses penyidikan, dalam melakukan persetubuhan itu tersangka mengiming-imingi yang sifatnya memaksa. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 HP. Pelaku akan dijerat pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (hb)