
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ayah tiri bejat bernama Yanto (51) warga Dukuh Kupang Barat Surabaya ini tak patut dicontoh. Ia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja Melati (15).
Waka Polsek Dukuh Pakis AKP Supandi mengatakan, tersangka Yanto menyetubuhi melati di kos-kosan ibunya di Dukuh Kupang Barat.
"Disetubuhi sampai 4 kali. Tersangka berdalih, sang istri sudah tidak bisa memuaskan dan terlalu sibuk dengan pekerjaanya sehingga nafsu birahinya tersalurkan kepada anak tirinya," jelas AKP Supandi, Rabu (6/4).
Subandi menjelaskan modus Yanto dalam menggagahi anaknya sendiri. Yakni, sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka yang sehari harinya bekerja serabutan ini terlebih dahulu merayu korban akan dibelikan baju baru. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya ini siang hari usai saat istrinya kerja.
Tersangka mendekati korban, selanjutnya membuka celananya dan kemudian menyetubuhinya. Korban tidak bisa berbuat banyak lantaran takut.
Perbuatan tersangka ini terulang sampai empat kali. Perbuatan bejat ini baru diketahui oleh paman korban, lantaran tiap korban pulang sekolah tidak berani pulang ke rumahnya (kos).
"Akhirnya korban bercerita panjang lebar kepada pamannya kalau ayah tirinya telah menyetubuhinya," terang Subandi. Paman korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Dukuh Pakis.
Atas laporan paman korban, tersangka akhirnya berhasil diciduk. Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Dukuh Pakis surabaya untuk di proses lebih lanjut.
"Yanto terancam tentang perlindungan anak dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Supandi. (eko/rev)