GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Driyorejo berhasil membekuk seorang pengedar kawakan narkoba jenis sabu-sabu, di sekitar Balai Desa Driyorejo, Senin (12/4).
Pelakunya adalah HS (39), warga Dusun Wonoboyo Rt 01/01 Desa Wonokalang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Tangkal Remaja Terjerat Narkoba, Pemdes Sekarkurung Gresik Gencarkan Sosialisasi
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan BB (barang bukti) berupa empat poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing masing 0,11 gram yang dikemas dalam plastik klip siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor suzuki EN nopol DK 5734 HN berserta STNK dan tiga buah HP merk Samsung dan Cross.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat pada saat anggota Kring Serse patroli di Jalan Raya Driyorejo. Mereka mendapatkan laporan ada pengedar narkoba yang tengah menunggu pelanggan di sekitar Balaidesa Driyorejo.
"Mendapati laporan tersebut akhirnya petugas mendapati tersangka yang kelihatan gelisah menunggu pelanggan," ujar Kapolsek Driyorejo, Kompol Hendy Kurniawan.
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Melihat gelagat pelaku yang mencurigakan tersebut, petugas lalu menginterogasinya. Ternyata benar, ketika digeledah petugas menemukan di dalam saku celana lipatan kertas kecil. Saat dibuka, ada bungkusan plastik kecil yg berisi sabu.
"Awalnya tersangka menolak mengakui. Setelah diinterogasi terus tersangka mengakui bahwa akan mengirim barang pesanan seseorang," jelasnya.
Hendy menjelaskan, petugas tengah mengembangkan kasus tersebut. Saat ini, petugas mendapatkan informasi dari ada jaringan dengan inisial AM.
Baca Juga: Cegah Anggotanya Gunakan Narkoba, Polres Gresik Bersama Polda Jatim Adakan Tes Urine
Barang haram itu dibeli tersangka seharga 800 ribu kemudian dipecah menjadi 5 bagian. Barang haram itu lalu dijual seharga 200 ribu perpaket atau oket pahe.
"Kami tengah mengeler ke tetangga desanya untuk mengembangkan kasus tersebut. Namun setelah dilakukan penggerebekan yang pelaku yang dimaksud tidak ada di rumah dan tidak diketemukan barang bukti," jelasnya.
Hendy menambahkan, saat petugas lakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapatkan 3 poket Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Baca Juga: Libatkan Santri dan Siswa SMA, Polres Gresik Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News