Dua tersangka narkoba AF dan AZM saat diamankan di Mapolres Gresik. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik meringkus dua pengedar narkoba saat akan mengedarkan sabu di rumahnya, Minggu (28/9/2025) malam.
Dua pelaku inisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan AZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 12 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing netto ±0,901, ±0,819, ±0,613, ±0,650, ±0,096, ±0,202, ±0,104, ±0,200, ±0,103, ±0,096, ±0,093, dan ±0,092 gram.
Total sabu yang disita dengan berat timbang 3.969 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita BB berupa satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, delapan potongan kertas pembungkus, satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong serta satu sekop kecil dari sedotan.
BB lain yang disita, dua unit handphone masing-masing merk Samsung dan Realme. Satu kartu ATM BNI atas nama tersangka AF.
"Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C, Desa Pekelingan. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu," ujar Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




