
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik meringkus dua pengedar narkoba saat akan mengedarkan sabu di rumahnya, Minggu (28/9/2025) malam.
Dua pelaku inisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan AZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 12 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing netto ±0,901, ±0,819, ±0,613, ±0,650, ±0,096, ±0,202, ±0,104, ±0,200, ±0,103, ±0,096, ±0,093, dan ±0,092 gram.
Total sabu yang disita dengan berat timbang 3.969 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita BB berupa satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, delapan potongan kertas pembungkus, satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong serta satu sekop kecil dari sedotan.
BB lain yang disita, dua unit handphone masing-masing merk Samsung dan Realme. Satu kartu ATM BNI atas nama tersangka AF.
"Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C, Desa Pekelingan. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu," ujar Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa kedua pelaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kedua tersangka diduga kuat sebagai penjual dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Yani mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (hud/van)