Kukuhkan Pengurus Kipan, Wabup Gresik Ingatkan 25 Desa Masih Kategori Zona Merah Narkoba

Kukuhkan Pengurus Kipan, Wabup Gresik Ingatkan 25 Desa Masih Kategori Zona Merah Narkoba Wabup Gresik, Asluchul Alif, saat mengukuhkan pengurus Kipan periode 2025-2027. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati mengukuhkan pengurus Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (Kipan) Kabupaten Gresik periode 2025-2027, di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Kamis (16/10/2025).

Dalam sambutannya, Wabup Alif berpesan kepada para pengurus agar amanah ini dijadikan langkah nyata untuk memperkuat peran pemuda Gresik dalam melawan ancaman penyalahgunaan narkoba di daerah.

"Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2025, jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, atau sekira 1,73 persen dari penduduk usia produktif," ungkapnya.

Jumlah tersebut memperlihatkan bahwa peredaran gelap narkoba masih marak dan terus mencari celah di berbagai lapisan masyarakat.

"Bahayanya bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan keluarga, pendidikan, dan tatanan sosial. Fenomena ini menuntut kerja sama semua pihak untuk memperkuat benteng moral, terutama di kalangan pemuda," tuturnya.

Ia mengungkapkan, peredaran narkoba di tingkat Provinsi Jawa Timur cukup mengkhawatirkan. Hingga pertengahan tahun 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap lebih dari 3.000 kasus narkoba dengan hampir 4.000 tersangka.

"Jumlah barang bukti yang disita mencapai puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan pil terlarang," jelasnya.

Lebih lanjut, Alif mengingatkan bahwa berdasarkan data dari BNN Provinsi Jatim, sedikitnya masih ada 25 desa yang masuk kategori zona merah narkoba dan lebih dari seratus desa dalam kategori waspada.

Sementara di Kabupaten Gresik, hasil Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2025 menunjukkan 150 kasus penyalahgunaan narkoba dengan ratusan pelaku.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO