LAMONGAN (BangsaOnline) – Faza Irham Nugraha bin Iyan (28) akhirnya menikahi Desi Damayanti bin Nazarudin (28) asal Tangerang di Mapolres Lamongan, Rabu (14/5/2014). Keduanya merupakan tersangka pembuangan bayi di Jalan Rumah Sakit Kecamatan Babat Lamongan.
Prosesi pernikahan ini tentu saja menarik perhatian masyarakat dan para warga yang membezuk tahanan di Mapolres Lamongan. Dengan mengenakan baju seragam tahanan warna orange, kedua mempelai melaksanakan akad nikah didampingi seorang modin dan disaksikan Kasat Bimas Polres Lamongan AKP Sunarti serta kedua orang tua mempelai.
Baca Juga: Kades Sidomukti Lamongan Ditahan Polisi Usai Terbukti Pungli ke Warga yang Urus Sertifikat Tanah
Ayah Desi, Nazarudin yang menjadi wali nikah berharap dengan pernikahan tersebut akan membawa harapan baru. "Semoga dengan pernikahan ini akan dapat membuka cakrawala baru bagi keduanya dan yang menyaksikan pernikahan ini,”cetus Nazarudin.
Sedangkan ayah mempelai pria tampak menangis saat mendampingi anaknya melakukan pernikahan di Mapolres Lamongan. “Saya bahagia meskipun anak saya salah dan terima kasih kepada bapak polisi,” ungkap ayah Faza tersebut. Dalam pernikahan itu, Faza lalu menyerahkan sebuah buku dan uang sebagai mas kawin kepada mempelai perempuan.
Kapolres Lamongan AKBP Solekan menyatakan upaya menikahkan kedua tersangka
pembuang bayi ini merupakan salah cara yang ditempuh pihak polres. "Agar
secara agama dan UU mereka sah sehingga akan tertanam rasa tanggung-jawab pada
keduanya" ungkap AKBP Solekan.
Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun
Seperti diberitakan BangsaOnline sebelumnya, pasangan muda ini ditangkap polisi
di Tangerang setelah mendapat sejumlah bukti terkait dengan bayi yang dibuang
di dekat pot bunga di rumah salah satu warga di jalan Rumah Sakit Kecamatan
Babat Lamongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News