Kades di Mojokerto Dituduh Serobot Tanah Ganjaran

Kades di Mojokerto Dituduh Serobot Tanah Ganjaran ?SOSIALISASI-Warga dan tokoh masyarakat Karang Diyeng Kutorejo ketika mengikuti pertemuan di balai desa setempat, kemarin. foto:gunadhi/BANGSAONLINE

MOJOKERTO (bangsaonline) - Kepala Desa (Kades) Karang Diyeng Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Achmad Anwar dilaporkan ke Polda Jatim oleh Sahri, warganya sendiri.

Tuduhan anak kades pertama Karang Diyeng, Kajit, ini, yakni Kades Anwar telah menyerobot tanah ganjaran kades setempat yang diklaim tanah miliknya.

Menurut Sahri, tanah ganjaran kades setempat sudah disertifikatkan oleh ayahnya ketika masih menjabat kades sejak 1945-1975 silam. Anehnya, sejak ayahnya lengser, Desa Karang Diyeng sudah dipimpin delapan kades, dan Anwar sendiri merupakan kades terakhir. Tujuh kades sebelum Anwar, tuduhan penyerobotan tanah ganjaran tidak pernah ada.

Dan tujuh kades itu pula selama menjabat menggarap ''tanah jatahnya'' seperti biasa, sebagaimana kades umumnya yang menikmati tanah ganjarannya.

Begitu Anwar menjabat tahun 2007 silam di tahun keduanya atau tahun 2008, gugatan mulai muncul. Hingga menginjak tahun pertama di periodenya kini Anwar sudah dilaporkan ke polisi sebanyak tiga kali.

Padahal gugatan Sahri ke PTUN Surabaya pada 2007 silam telah dimentahkan, sebagai tindaklanjutnya BPN Provinsi Jatim mengambil langkah pembatalan obyek sertifikat hak milik nomor 9 atas nama Kajit, dengan nomor surat DA/C.02/7803/1987.

Dengan itikad agar permasalahan tanah ganjaran kades setempat tidak berlarut-larut dan terus-menerus menebar keresahan warga, Kamis (15/5) Kades Anwar mengundang warga, elemen warga dan tokoh masyarakat setempat untuk sosialisasi kejelasan legalitas tanah ganjaran. ''Saya sama sekali tak ada beban oleh laporan ke Polda (Jatim) itu. Sebab legalitas status tanah sudah jelas milik negara atau desa, yang diperuntukkan untuk ganjaran kades. Yang membebani saya, tak lain jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut yang terbebani adalah anak-cucu kita nanti,'' cetus Anwar pada pertemuan yang dihadiri BPD setempat dan Muspika Kutorejo, kemarin.

Anehnya lagi, tanah ganjaran kades itu belakangan bukan hanya atas nama Kajit saja, tapi menjadi tujuh pemilik, kendati ketujuh nama itu sudah dibatalkan. ''Itu sebabnya kalau kita minta pembatalan hak milik atas tanah ganjaran kades ini ke BPN Pusat jangan hanya yang atas nama Kajit saja, melainkan semuanya,'' desak Kepala BPD setempat, Sulaiman Afandi.