PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskoba Polres Pacitan kembali menunjukan prestasinya dalam menjaring pengedar dan pengguna narkoba. Itu terbukti, selama bulan April menggelar razia, sedikitnya berhasil menggulung empat pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar dan pengguna barang haram dan mematikan tersebut.
Kapolres Pacitan, AKBP Taryadi, saat dikonfirmasi melalui Kabag Ops, Kompol Subiyanto, mengatakan, dari tiga target operasi (TO), petugas justru berhasil mengungkap empat kasus yang berkait erat dengan penggunaan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Yang terdiri tiga TO narkotika golongan I, bukan tanaman jenis Sabu, dan satu non TO, yaitu pengguna dan pengedar obat keras.
Baca Juga: Tiga Pengedar dan Pengguna Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Pacitan
"Mereka berhasil diciduk di beberapa lokasi berbeda," ujarnya, saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media, Senin (18/4).
Lebih lanjut Perwira Pertama Polisi ini mengatakan, saat gelar operasi bersinar Semeru 2016, pada 2 April lalu, berhasil mengamankan tersangka Fery Avianto alias Panjul, yang diduga kuat sebagai pengecer.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti (BB). Seperti satu plastik flip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,3 gram, satu buat pipa kaca/pipet, satu sumbu korak api, satu korek api gas, satu bong hisap, dan satu bungkus rokok kretek.
Baca Juga: Bikin Onar di Pasar, 5 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Satreskoba Polres Pacitan
"Tersangka berhasil diamankan saat tengah nyabu disebuah kamar hotel disepanjang Jl. A. Yani," jelas Kompol Subiyanto.
Target berikutnya, lanjut Subiyanto, yaitu tersangka atas nama Dany Wirawan alias Brojo. Pengedar narkoba asal Kelurahan Demaan, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jateng ini berhasil diringkus petugas saat menggelar pesta sabu disebuah kamar hotel di seputaran Pantai Teleng Ria. "Ada sepuluh item barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya dua flip plastik berisikan sabu seberat 0,7 gram dan 0,4 gram," bebernya pada sejumlah wartawan.
Tak puas di situ, Polisi terus melakukan pengembangan hingga kembali berhasil menciduk tersangka Joko Yulianto, alias Genthong, yang ditengarai kuat sebagai pengecer sabu-sabu. Warga Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan/Kabupaten Pacitan itu berhasil dikecek petugas saat nyabu disebuah home stay di seputaran Pantai Teleng Ria.
Baca Juga: Tim Satlak P4GN Pacitan Gelar Sosialisasi Dampak Narkoba di MAN
"Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik flip berisikan sabu seberat 0,3 gram dari tangan tersangka, serta beberapa barang bukti lainnya," bebernya.
Sementara itu dari tiga TO yang sudah digambar oleh polisi, dua lagi tersangka diluar target yang juga berhasil digulung petugas lantaran kedapatan menjual obat tanpa izin edar. Tersangka atas nama M. Yusuf dan Fadli, warga Kelurahan Tomuaan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
"Kedua tersangka tersebut diduga menjual obat tanpa izin edar dan melakukan praktik kesehatan. Dari tangan keduanya berhasil diamankan tujuh barang bukti yang hampir kesemuanya obat-obatan keras," tandas Kompol Subiyanto. (pct1/rev)
Baca Juga: Polres Pacitan Bekuk Dua Tersangka Pengguna dan Pengedar Obat-obatan Psikotropika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News